Pengadilan Dunia Nyatakan Tidak Perlu Tindakan Darurat Tambahan Bagi Warga Palestina

- Advertisement -

Sudutkota.id – Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari Jumat (16/2), mengatakan bahwa mereka tidak melihat perlunya tindakan darurat tambahan untuk melindungi hak-hak warga Palestina setelah serangan Israel di Rafah.

Dilansir dari Reuters, Sabtu (17/2), pengadilan mengatakan bahwa situasi berbahaya di Jalur Gaza dan di Rafah khususnya “menuntut penerapan tindakan sementara yang segera dan efektif” berdasarkan perintahnya pada 26 Januari, dan “tidak memerlukan indikasi tindakan sementara tambahan.”

Keputusan tersebut diambil setelah Afrika Selatan meminta Pengadilan Dunia pada Selasa (13/2), untuk mempertimbangkan apakah rencana Israel untuk memperluas serangannya di Gaza hingga kota Rafah memerlukan tindakan darurat tambahan untuk melindungi hak-hak warga Palestina.

Permintaan bantuan darurat tambahan yang diajukan oleh Afrika Selatan merujuk pada perintah Mahkamah Internasional (ICJ) pada bulan lalu yang memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah pasukannya melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Israel telah membantah semua tuduhan genosida sehubungan dengan perangnya melawan kelompok Islam Palestina Hamas yang berkuasa di Gaza dan meminta pengadilan untuk menolak kasus tersebut, dengan mengatakan bahwa mereka menghormati hukum internasional dan memiliki hak untuk membela diri.

Israel waktu itu mengatakan pihaknya berencana memperluas serangan daratnya ke Rafah, tempat lebih dari satu juta warga Palestina mencari perlindungan dari serangan yang menghancurkan sebagian besar Jalur Gaza sejak militan Hamas perang dengan Israel meletus pada 7 Oktober.

“Dalam permohonan yang diajukan ke pengadilan kemarin (Senin, 12 Februari), pemerintah Afrika Selatan mengatakan mereka sangat prihatin bahwa serangan militer yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Rafah, seperti yang diumumkan oleh Negara Israel, telah menyebabkan dan akan mengakibatkan dampak yang lebih besar. Pembunuhan, kerusakan dan kehancuran dalam skala besar,” demikian pernyataan yang dikeluarkan oleh kepresidenan Afrika Selatan.

“Ini merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat diperbaiki baik terhadap Konvensi Genosida maupun Perintah Pengadilan tanggal 26 Januari,” lanjutnya.

Pada saat itu, ICJ yang bermarkas di Den Haag mengkonfirmasi dalam sebuah postingan di X bahwa mereka telah menerima permintaan tersebut tetapi tidak memberikan indikasi bagaimana, dan kapan, mereka akan mengambil keputusan. Kementerian luar negeri Israel tidak segera menanggapi permintaan komentar. Dalam kasus-kasus sebelumnya, ICJ terkadang memberikan tindakan darurat tambahan ketika keadaan di lapangan berubah. (wn)

Baca Juga ..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

Populer

Berita Lainya
Related

Bawaslu Kota Malang Panggil dan Periksa Para Saksi Dugaan Pelanggaran Kampanye

Sudutkota.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang telah...

Erick Thohir Rayu FIFA dan AFC agar Venue Pertandingan Indonesia Vs Bahrain Tetap di GBK

Sudutkota.id- Erick Thohir, Ketua Umum PSSI, meminta Federasi Sepak...

Geger, Warga Meninggal Secara Mendadak di Depan Toko Kain

Sudutkota.id- Seorang pria meninggal secara mendadak di sekitar Jalan...

Pengadilan Kriminal Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Pejabat Hamas

Sudutkota.id- Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan...