Sudutkota.id – Pemerintah Kota Batu secara serentak membuka pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dengan 50 formasi yang terdiri dari 49 untuk umum dan 1 kuota untuk penyandang disabilitas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Batu, Santi Restuningsasi, mengungkapkan bahwa pendaftaran CASN telah dibuka sejak Selasa, 20 Agustus kemarin.
“Pemkot Batu membutuhkan 41 formasi untuk tenaga teknis dan 9 formasi untuk tenaga kesehatan,” ungkapnya, Minggu (25/8/2024).
Santi mengatakan, pelaksanaannya seperti tahun-tahun sebelumnya. Dalam seleksi ini terdiri dari tiga tahap, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, dan Seleksi Kompetensi Bidang.
“Pendaftaran akan selesai dan ditutup pada Jumat, 6 September 2024 dan dilakukan melalui situs resmi BKN yang bertindak sebagai penyelenggara,” ujarnya.
Selain itu, juga terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, termasuk persyaratan pendaftaran, format dokumen, serta informasi lain yang dijelaskan dalam Surat Pengumuman Nomor 80/1949/422.202/2024 mengenai Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2024.
Adapun penempatannya, kata Santi, untuk tenaga kesehatan akan ditempatkan di Dinas Kesehatan, serta beberapa Puskesmas seperti di Bumiaji, Sisir, Beji, dan Batu. Sedangkan untuk tenaga teknis akan ditempatkan di berbagai dinas lain seperti BKAD, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Pangan, BKPSDM, Dinas Pariwisata, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Organisasi, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, DPUPR, Inspektorat, Dinas Sosial, Sekretariat DPRD, Diskominfo, dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamat.
“Sedangkan untuk masa sanggah sesuai dengan surat pengumuman yakni diberikan waktu selama tiga hari setelah hasil seleksi diumumkan dan dapat disampaikan melalui SSCASN, namun panitia berhak menolak jika kesalahan berada pada pihak pelamar,” bebernya.
Setelah sanggahan diterima nantinya instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari setelah masa sanggah berakhir.
“Selama masa sanggah, pelamar juga tidak dapat mengunggah ulang dokumen,” tutupnya. (Dn)