Sudutkota.id- Tindakan bejat seorang pemuda pengasuh di salah satu Panti Asuhan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, mencuat ke permukaan. Dugaan persetubuhan terhadap dua asuhnya dan puluhan anak lainnya sebagai korban pelecehan mencoreng nama panti tersebut pada Jumat (6/12).
Aksi tersangka ini terjadi sejak tahun 2023 hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian pada tanggal 18 Oktober 2024. Tersangka sendiri merupakan anak dari pemilik panti asuhan dan juga berperan sebagai pengasuh di sana.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Aiptu Erlehana menyatakan bahwa korban berinisial APK (14) dan kakaknya berinisial AKPW (16) yang merupakan warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
“Korban yang disetubuhi sebanyak dua orang yakni APK dan kakaknya. Ia telah menyetubuhi APK sebanyak 2 kali di kamar korban dan aula panti asuhan itu, sedangkan kakaknya yang merupakan ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) sebanyak 10 kali,” terangnya.
Hingga saat ini, proses penyelidikan telah memeriksa 7 orang saksi termasuk teman sekolah korban, guru, orang tua, dan korban itu sendiri. Mereka memberikan kesaksian tentang kejadian yang terungkap oleh isu-isu pelecehan yang berkembang di panti tersebut.
Dijelaskan oleh Erlehana, bahwa tersangka telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban secara berulang. Persetubuhan dilakukan terhadap adiknya dan kakaknya dalam waktu dan tempat yang berbeda. Sedangkan tindakan pelecehan yang tidak sampai ke tingkat persetubuhan dilakukan terhadap anak asuh lainnya.
“Tersangka ini sering sekali melakukan perbuatan cabul. Saksi yang merupakan teman satu kelasnya korban sebagian besar pernah mengalami. Tapi mereka itu beranggapan sudah hal biasa, ketika jalan pantatnya dicolek, payudaranya disenggol itu memang terjadi tapi untuk yang terkait kasus persetubuhan hanya untuk korban dan kakaknya,” jelasnya.
Terkuaknya aksi tersangka berawal dari kabar yang beredar di kalangan panti asuhan tentang perilaku tidak senonoh yang sering dilakukan oleh tersangka terhadap para anak asuhnya.
Dalam aksinya, tersangka juga memanfaatkan kondisi korban yang merupakan ABK dengan cara melakukan bujuk rayu.
“Tersangka juga mengakui kalau melakukan (persetubuhan) juga terhadap mbaknya, itu kejadian sebelum terhadap si korban APK yang kami tangani,” imbuh Erlehana.
Lantaran tidak ada hubungan khusus antara tersangka dengan korban, aksi keji ini mengguncangkan panti asuhan dan menimbulkan dampak yang cukup besar bagi anak-anak yang menjadi binaan di sana.
Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, status tersangka yang dekat dengan para korban dapat menyebabkan hukuman tambahan dalam persidangan nanti.
“Alhamdulillah berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan (Negeri Kabupaten Malang). Biasanya di pengadilan akan ditambahkan hukuman 1/3 ketika yang melakukan orang terdekat,” pungkasnya. (Mt)