Pemerintahan

Pemkot Tegaskan Lahan WTP Pandanwangi Aset Sah Bersertifikat

13
×

Pemkot Tegaskan Lahan WTP Pandanwangi Aset Sah Bersertifikat

Share this article
Subkhan saat diwawancarai awak media terkait dugaan penyerobotan lahan WTP Pandanwangi di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (19/1/2026). (Foto: Sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Dugaan penyerobotan tanah di kawasan WTP Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, mencuat dan memantik perhatian publik. Pemerintah Kota Malang menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi milik Pemkot yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan telah tercatat dalam Sistem Aset Pemerintah (SAP) dan masuk dalam neraca aset daerah.

“Kalau itu memang SAP kita, itu aset kita. Yang diklaim itu sebenarnya SHP. Jadi jelas, di WTP Pandanwangi itu SHP-nya Pemkot,” ujar Subkhan, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, adanya klaim dari pihak tertentu diduga muncul akibat kesalahpahaman atau ketidaktepatan membaca data aset. Terlebih, Pemkot Malang saat ini tengah melakukan penataan dan pengukuran ulang aset, termasuk aset tanah.

“Di neraca aset Pemkot ini sudah mulai dilakukan penertiban, termasuk pengukuran kembali. Itu sudah dilakukan. Jadi secara riil, lahan itu memang SHP Pemkot,” tegasnya.

Subkhan menambahkan, perbedaan status kepemilikan tanah sangat menentukan. Jika lahan masih berstatus letter C atau petok, maka wajar untuk dipersoalkan. Namun, untuk WTP Pandanwangi, statusnya sudah bersertifikat resmi melalui BPN.

“Kecuali kalau masih petok, itu patut diragukan. Tapi ini kan sudah SHP, diterbitkan oleh BPN,” jelasnya.

Meski demikian, Pemkot Malang tidak menutup mata terhadap adanya keberatan atau protes dari pihak tertentu. Subbkhan menyebut, BKAD telah menerima tembusan laporan dan saat ini tengah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Malang untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Ada tembusan juga ke bagian hukum. Nanti akan kita jadwalkan, tentu saya perlu koordinasi dulu dengan bagian hukum,” pungkasnya.

Hingga saat ini, Pemkot Malang memastikan penguasaan lahan WTP Pandanwangi tetap sah secara hukum, sembari menunggu proses klarifikasi dan penjadwalan lanjutan apabila ada pihak yang mengajukan keberatan secara resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *