Sudutkota.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (Dinsos-P3AP2KB) terus memperkuat sistem pendataan sosial agar kebijakan pengentasan kemiskinan lebih tepat sasaran.
Salah satu upaya itu dilakukan melalui pemutakhiran Data Tunggal Kesejahteraan Nasional (DTCN), yang kini menjadi acuan utama dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial.
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito Widoyoko, menjelaskan bahwa DTCN merupakan bagian dari penguatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola secara terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“DTCN ini berbasis populasi dan mengelompokkan masyarakat ke dalam sepuluh desil, dari desil 1 yang tergolong miskin ekstrem sampai desil 10 yang sejahtera. Pemerintah pusat hanya memberikan intervensi pada warga di desil 1 sampai 5,” terang Donny, usai kegiatan Penguatan Data Statistik Sektoral Urusan Sosial melalui DTSEN di Ijen Suites Resort & Convention, Rabu (8/10/2025).
Berdasarkan data terbaru, jumlah penduduk Kota Malang yang tercatat dalam DTCN mencapai 163 ribu jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 28 ribu masuk kategori miskin ekstrem (desil 1), 38 ribu tergolong miskin (desil 2), 33 ribu berada di desil 3, 24 ribu di desil 4, dan 19 ribu di desil 5.
“Sementara itu, ada sekitar 11 persen warga yang sebelumnya masuk DTKS tapi kini tidak termasuk dalam desil 1 sampai 5. Artinya, kondisi ekonomi mereka sudah membaik atau naik kelas,” ujarnya.
Donny menegaskan, pembaruan data sosial dilakukan secara berkala melalui musyawarah kelurahan (muskel) yang rutin diadakan di tiap kelurahan. Forum ini dihadiri perangkat RT, RW, lurah, serta tokoh masyarakat untuk memverifikasi dan memperbaharui data warga secara langsung.
“Muskel ini penting untuk memastikan data tetap valid. Dari situ bisa diketahui siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang sudah tidak masuk kategori penerima. Selain itu, masyarakat juga bisa memeriksa sendiri lewat aplikasi Cek Bansos yang terhubung ke sistem SIK-NG Kemensos,” jelasnya.
Ia menambahkan, koordinasi antara Dinsos, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kementerian Sosial terus diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih data. Menurut Donny, keakuratan data menjadi kunci dalam menentukan kebijakan yang berpihak pada masyarakat rentan.
“Yang punya data dasar itu BPS, sedangkan Kementerian Sosial hanya diberi kewenangan memperbarui data untuk desil 1 sampai 5. Untuk desil di atasnya, itu tetap dikelola oleh BPS dan Bappenas,” pungkasnya.