Daerah

Pemkot Malang Gelar Bimtek SDM IHT lewat Anggaran DBHCHT

108
×

Pemkot Malang Gelar Bimtek SDM IHT lewat Anggaran DBHCHT

Share this article
Pemkot Malang Gelar Bimtek SDM IHT lewat Anggaran DBHCHT
Bimtek Peningkatan Kualitas SDM Industri Hasil Tembakau (IHT), pada Rabu (25/6/2025), di Hotel Harris, Kota Malang.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus menunjukkan komitmennya dalam mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara tepat sasaran dan menyentuh kebutuhan riil masyarakat.

Terbaru, Pemkot melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kualitas SDM Industri Hasil Tembakau (IHT), pada Rabu (25/6/2025), di Hotel Harris, Kota Malang.

Kegiatan ini mengusung tema “Peningkatan Kualitas SDM IHT yang Sesuai Kebutuhan Industri” dan diikuti puluhan peserta yang merupakan pelaku industri kecil dan menengah, pekerja rokok legal, serta masyarakat penerima manfaat program DBHCHT tahun 2025.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat yang hadir membuka acara menegaskan bahwa penguatan SDM di sektor IHT merupakan bagian dari strategi besar pemerintah daerah untuk menciptakan ekonomi lokal yang tangguh dan berdaya saing tinggi.

“Dana cukai ini harus kembali ke masyarakat, khususnya para pekerja di industri rokok legal. Kita ingin mereka tidak hanya bekerja, tapi juga punya keterampilan tambahan yang bisa membuka peluang usaha baru atau meningkatkan penghasilan. Itu tujuan utama dari pelatihan ini,” kata Wahyu dalam sambutannya.

Baca Juga :  Minibus Seruduk Toko Rohani di Kota Malang, Patung dan Rak Berjatuhan, Karyawan Menjerit Panik

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pelatihan teknis produksi semata, tetapi juga mencakup pendampingan, bantuan alat, hingga akses pasar. Ia menilai bahwa sektor IHT harus terus didorong agar tidak kalah dengan arus industri rokok ilegal yang masih membayangi.

“Kita juga sedang dorong program Gempur Rokok Ilegal. Kalau peredaran rokok ilegal bisa ditekan, pendapatan negara akan meningkat. Nah, dari situ lah dana DBHCHT ini berasal, dan kembali lagi ke masyarakat yang memang berhak mendapat manfaatnya,” imbuhnya.

Kepala Diskopindag Kota Malang, Dr Eko Sri Yuliadi dalam laporannya, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Dana DBHCHT, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2004 tentang rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Baca Juga :  Bentuk Karakteristik Siswa, SDN Tulungrejo 2 Kecamatan Donomulyo Malang Gelar Perjusa

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menciptakan sinergi antara koordinasi lintas sektor, pelatihan, serta implementasi bantuan alat dan modal. Fokus tahun ini adalah bagaimana pelatihan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan industri dan bisa langsung diterapkan oleh peserta,” ujar Eko Syah.

Ia juga menambahkan, Jawa Timur merupakan provinsi dengan kontribusi terbesar dalam industri makanan dan minuman di sektor IHT, dengan total lebih dari 49 ribu unit usaha. Kota Malang, sebagai salah satu pusat ekonomi di Jatim, dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi simpul pertumbuhan industri kecil yang berbasis pada hasil tembakau legal dan turunannya.

Beberapa jenis pelatihan yang diberikan meliputi keterampilan di bidang teknik produksi rokok legal, pengemasan, fashion, kuliner olahan, hingga pemanfaatan teknologi sederhana untuk efisiensi usaha. Selain itu, para peserta juga mendapat sosialisasi tentang pentingnya legalitas produk serta bahaya rokok ilegal bagi ekonomi nasional.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *