Sudutkota.id – Pemerintah Kota Batu mengambil langkah antisipatif di tengah dinamika politik nasional yang belum sepenuhnya stabil. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkot Batu menerbitkan surat edaran khusus pada Minggu (31/8/2025) yang berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Dalam edaran tersebut, ASN tidak diwajibkan mengenakan seragam dinas mulai Senin (1/9/2025) hingga Kamis (4/9/2025). Sebagai gantinya, mereka diperbolehkan menggunakan pakaian bebas rapi. Selain itu, penggunaan kendaraan dinas berpelat merah juga dihentikan sementara pada periode yang sama.
Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh Kepala BKPSDM Kota Batu, Santi Restuningsasi, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 800/5815/204.1/2025 tentang Keamanan Kerja Pegawai.
“Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Pemprov Jatim tentang keamanan kerja pegawai. Mengingat kondisi keamanan di Surabaya dan sekitarnya yang belum kondusif,” jelas Santi, Senin (1/9/2025).
Ia menegaskan aturan tersebut bersifat sementara. “Ketentuan berlaku selama satu minggu atau sampai kondisi keamanan benar-benar membaik,” ujarnya.
Pemkot Batu memastikan kebijakan ini tidak mengganggu pelayanan publik maupun sektor pendidikan. Justru langkah tersebut diambil sebagai bentuk kewaspadaan tanpa menurunkan kinerja pemerintahan.
“Harapannya, situasi bisa segera membaik sehingga ASN dapat kembali menggunakan seragam dan kendaraan dinas seperti biasa,” tuturnya.