Sudutkota.id – Pemkot Batu memperbolehkan masyarakat menyembelih hewan kurban secara mandiri di Hari Raya Idul Adha nanti. Tidak seperti tahun sebelumnya, di mana masyarakat dilarang menyembelih hewan kurban secara mandiri dikarenakan adanya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak seperti sapi.
Dikatakan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Batu, Heru Yulianto, meskipun masyarakat telah diperbolehkan menyembelih hewan kurban secara mandiri, namun harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian RI No. 114 Tahun 2014, ada 5 syarat hewan yang dapat dikurbankan.
“Ada beberapa syarat diantaranya untuk sapi atau kerbau minimal berusia 2 tahun dam untuk kambing atau domba minimal 1 tahun, kemudian sehat, tidak cacat, tidak kurus, cukup umur dan berkelamin jantan dengan zakar lengkap serta simetris dan yang tak kalah penting pilih hewan kurban yang telah mendapatkan surat keterangan kesehatan atau Sertifikat Veteriner,” urainya.
Oleh sebab itu hewan kurban harus dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak kurus dan didukung oleh pihak DPKP dengan memastikan hewan kurban yang nantinya disembelih di Kota Batu dalam kondisi sehat dan layak makan.
Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan dua kali pemeriksaan pada hewan kurban saat sebelum disembelih dan sesudah disembelih seperti antemortem dan posmortem untuk memastikan hewan kurban layak dikonsumsi.
“Nantinya untuk proses mengambil sampel tersebut, Pemkot Batu akan dibantu dengan dokter hewan dan mahasiswa dari beberapa universitas di Malang. Kami sebelumnya juga sudah berkeliling ke beberapa penjual hewan kurban, kami berikan label layak jual dan vitamin,” pungkasnya. (Dn)