Pemkot Batu Buka Suara soal Duduk Perkara Penertiban PKL di Jalan Sultan Agung: Untuk Keindahan Kota

0
Penertiban Jalan Sultan Agung Kota Batu. (Dn)
Advertisement

Sudutkota.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batu akhirnya buka suara terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Sultan Agung Kota Batu, yang membuat kegaduhan di kalangan PKL.

Sebagai penegak perda, Satpol-PP Kota Batu mengakui bahwa selebaran yang tersebar di warung-warung pinggir jalan tersebut merupakan bentuk sosialisasi dan pemberitahuan pelanggaran yang telah dilakukan para pedagang. Hal itu diungkapkan Penyidik PNS Bidang Gakda, Satpol-PP Kota Batu, Dekky Fauzi, pada Kamis (5/9/2024).

Menurutnya penertiban tersebut dilakukan atas dasar Perda nomor 6 tahun 2021 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) dan perda nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

“Tentunya ini juga hasil dari koordinasi dengan instansi-instansi terkait, dimana mereka berdiri diatas fasilitas umum. Kemudian PKL di sana juga tidak terdaftar dalam bagian Diskumdag,” paparnya.

Dekky juga membeberkan, menurut keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR), bahwa PKL tersebut berdiri diatas ruang milik jalan (Rumija), dimana kawasan tersebut fungsi seharusnya yakni untuk lalu lintas dan pengguna jalan.

“Tentunya ini juga merupakan atensi dari bapak Pj Walikota Batu Aries Agung Paewai, sehingga tenggat waktu yang kami berikan pada 27 September itu untuk memindahkan properti milik pribadi agar tidak terjadi kerusakan saat pembersihan,” imbuhnya.

Ditegaskan oleh Kasatpol PP Kota Batu Abdul Rais bahwa tujuan penertiban tersebut yakni untuk mempercantik dan memperindah Jalan Sultan Agung dimana kawasan tersebut merupakan salah satu wajah Kota Batu yang sering dilewati oleh wisatawan.

Menurutnya, Jalan Sultan Agung juga merupakan salah satu ikon kota sehingga apabila terdapat PKL di sana akan terkesan kurang menarik.

“Mengingat Kota Batu saat ini juga dikenal sebagai kawasan ramah anak, ramah lingkungan, dan ramah wisatawan, namun ketika terdapat wisatawan yang akhirnya harus beraktifitas di bahu jalan, karena adanya PKL di sana tentu akan membahayakan keselamatannya mengingat di kawasan tersebut juga merupakan kawasan tertib lalu lintas,” tuturnya.

Ia juga menilai setidaknya kawasan Jalan Sultan Agung rencananya akan dibuat seperti Jalan Ijen di Kota Malang.

“Kami berharap dengan adanya surat pemberitahuan tersebut dapat menumbuhkan kesadaran bersama agar Kota Batu semakin indah dan semakin dilirik oleh wisatawan,” tandasnya. (Dn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here