Susutkota.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan sekitar 3,5 juta batang rokok ilegal dan 264,9 liter minuman beralkohol tanpa izin edar. Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan sepanjang akhir 2024 hingga April 2025.
Kegiatan pemusnahan digelar pada Rabu (18/6/2025) di halaman PT Alam Sinar, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Kegiatan ini turut disaksikan langsung sejumlah pejabat daerah dan aparat penegak hukum.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menyatakan bahwa tindakan ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai.
“Ini bukan semata soal penindakan, tapi juga edukasi kepada masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum cukai,” ujarnya.
Gunawan menambahkan, barang ilegal yang dimusnahkan tersebut ditaksir memiliki nilai pasar mendekati Rp5 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar. Ia menyebut keberhasilan penindakan ini sebagai hasil sinergi antara Bea Cukai, Kanwil DJBC Jatim II, Satpol PP, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat dan media.
Dalam prosesi pemusnahan, rokok ilegal dibakar dalam tungku khusus hingga menjadi abu. Sementara itu, minuman keras ilegal dituang ke dalam wadah besar untuk kemudian dibuang, menandai penghentian peredarannya secara simbolis.
Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, yang turut hadir, menyoroti aspek kesehatan dari peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa selain melanggar hukum, rokok tanpa cukai juga berbahaya karena kandungannya tidak terkontrol.
“Rokok ilegal itu kandungannya tidak jelas. Bisa membahayakan kesehatan dan mengancam masa depan generasi muda,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, menekankan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan aksi nyata perlindungan terhadap masyarakat.
Ia juga menyebut bahwa seluruh rangkaian penindakan didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp158 miliar sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi pemerintah daerah.
“Ketika masyarakat menolak membeli rokok ilegal, itu berarti mereka turut mendukung pembangunan, menjaga kesehatan, dan memperkuat penerimaan negara,” pungkasnya. (ris)