Daerah

Pemkab Jombang Siapkan Moratorium Tiang Fiber Optik Mulai 2026

37
×

Pemkab Jombang Siapkan Moratorium Tiang Fiber Optik Mulai 2026

Share this article
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur, menyiapkan langkah strategis untuk menata infrastruktur jaringan internet yang selama ini dinilai semrawut.
Penertiban tiang FO di Jombang.(foto: sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur, menyiapkan langkah strategis untuk menata infrastruktur jaringan internet yang selama ini dinilai semrawut.

Salah satu kebijakan utama yang tengah digodok adalah moratorium pembangunan tiang fiber optik (FO) baru, yang direncanakan mulai diberlakukan pada awal 2026.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, Bayu Pancoroadi, mengatakan kebijakan moratorium tiang fiber optik tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

Meski belum ditetapkan secara resmi, arah kebijakan penataan jaringan telekomunikasi di Jombang telah disepakati bersama.

“Konsepnya sudah jelas, tinggal pematangan teknis. Harapannya awal 2026 bisa langsung diterapkan,” kata Bayu, Selasa 23 Desember 2025.

Menurut Bayu, moratorium pembangunan tiang FO ini disiapkan sebagai upaya jangka panjang untuk menciptakan penataan jaringan telekomunikasi yang lebih rapi, aman, dan terintegrasi.

Selama ini, keberadaan tiang dan kabel fiber optik di sejumlah ruas jalan di Jombang dinilai tidak tertata serta berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah penerapan sistem tiang bersama. Ke depan, penyedia layanan internet tidak lagi diperbolehkan mendirikan tiang secara mandiri tanpa koordinasi.

“Tidak bisa lagi masing-masing provider memasang tiang sendiri. Harus ada skema berbagi infrastruktur agar lebih tertata,” jelasnya.

Selain itu, Pemkab Jombang juga mempertimbangkan aturan khusus bagi wilayah yang telah memiliki jaringan fiber optik.

Opsi yang mengemuka adalah kewajiban memanfaatkan jaringan eksisting atau melakukan penataan ulang secara kolektif agar tidak terjadi tumpang tindih infrastruktur telekomunikasi.

Dari sisi perizinan, seluruh proses pembangunan dan penataan jaringan nantinya akan dipusatkan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).

Dengan sistem satu pintu tersebut, penyedia layanan internet cukup mengajukan permohonan di MPP tanpa harus berkoordinasi langsung dengan banyak OPD.

“MPP yang akan mengoordinasikan perizinan dengan OPD teknis terkait,” imbuh Bayu.

Ia menegaskan, kebijakan moratorium tiang fiber optik ini tidak akan dituangkan dalam peraturan bupati (perbup) baru. Pasalnya, regulasi dasar terkait perizinan sudah ada dan berada di bawah kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kami hanya memperkuat koordinasi dan kesepakatan antar-OPD untuk penataan, bukan membuat regulasi baru,” tandasnya.

Sebagai langkah awal, Pemkab Jombang telah melakukan penertiban di lapangan. Dalam tiga bulan terakhir, sebanyak 277 tiang fiber optik yang berdiri di ruang milik jalan (rumija) telah dibongkar di sejumlah kawasan perkotaan.

Penertiban tersebut dilakukan karena keberadaan tiang dinilai mengganggu estetika kota serta berisiko terhadap keselamatan masyarakat.

“Dengan rencana moratorium ini, Pemkab Jombang berharap persoalan tiang fiber optik semrawut tidak kembali terulang di masa mendatang,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *