Sudutkota.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menegaskan penertiban tiang fiber optik (FO) di wilayah perkotaan Jombang masih terus berlanjut pada 2026.
Fokus penataan masih diarahkan pada kawasan dalam kota yang dinilai semrawut serta belum memenuhi standar estetika dan keselamatan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi, menegaskan penertiban tidak berhenti dan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Penertiban tetap dilanjutkan. Tahun kemarin sudah berjalan, khususnya di dalam kota. Sekarang prosesnya berlanjut, tidak berhenti,” ujar Bustomi, Rabu (5/2/2026).
Ia menyebut, progres penertiban tiang FO sudah terlihat di sejumlah titik. Salah satunya di Jalan Bupati R Soedirman yang kini tampak lebih rapi setelah dilakukan penataan.
“Setelah kemarin di Jalan Bupati R Soedirman, berikutnya bergeser ke titik lain. Semua sudah ada timeline dan diselesaikan secara bertahap,” jelasnya.
Target penertiban terdekat masih difokuskan di kawasan dalam kota. Ruas jalan utama serta simpul lalu lintas menjadi prioritas karena paling berpengaruh terhadap wajah Kota Jombang.
“Target terdekat tetap di dalam kota. Kemarin sudah Jalan Bupati R Soedirman, selanjutnya kemungkinan Jalan Pahlawan. Intinya di perempatan-perempatan utama seperti kawasan Wahid Hasyim,” ungkapnya.
Penertiban tiang fiber optik ini sejalan dengan komitmen Pemkab Jombang untuk mewujudkan konsep satu tiang bersama bagi jaringan FO.
Skema tersebut diyakini mampu mengurangi tumpukan tiang internet, memperbaiki kerapian kota, sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Imam Bustomi mengakui masih banyak tiang FO yang belum sesuai ketentuan. Meski demikian, pendekatan persuasif dan koordinatif tetap dilakukan bersama para pemilik jaringan.
“Memang masih ada yang kondisinya kurang sesuai. Tapi kami tetap koordinasi. Untuk beberapa titik yang sudah kami sebutkan, sebenarnya sudah ada komunikasi dengan pemilik jaringan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Pemkab Jombang juga tengah menggodok regulasi moratorium pemasangan tiang internet. Kebijakan tersebut direncanakan segera dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jombang, Endro Wahyudi, menyampaikan pihaknya sedang menyusun revisi perbup terkait izin pendirian tiang fiber optik.
“Saat ini kami menyusun revisi perbup terkait izin pendirian tiang FO. Perbup lama tahun 2024 belum mengatur soal tiang bersama,” terang Endro.
Revisi regulasi tersebut dikerjakan bersama Bagian Hukum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas PUPR Jombang.
“Sekarang masih proses revisi bersama Bagian Hukum, DPMPTSP, dan PUPR. Kemarin ada penyesuaian pengisian jabatan, jadi kami sesuaikan kembali,” katanya.
Sebagai informasi, Dinas PUPR Jombang bersama tim gabungan sebelumnya telah berhasil menertibkan sedikitnya 277 tiang fiber optik yang tersebar di sejumlah ruas jalan dalam kota. Ratusan tiang internet tersebut dibongkar karena dinilai mengganggu estetika kota serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.






















