Sudutkota.id– Para tersangka korupsi (koruptor) yang merupakan tahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ikut pencoblosan di Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bekerja sama dengan KPU Provinsi DKI menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada di dua lokasi yaitu di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih untuk para Tahanan yang berada di Rutan Gedung Merah Putih (K4), Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1), dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Kemudian TPS kedua berlokasi di Rutan Puspomal, yang akan difasilitasi dari Petugas TPS di sekitar lokasi Puspomal.
Demikian dikatakan oleh Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/2).
“Untuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang telah ditetapkan KPU pada Juni 2023 berjumlah 88 orang. Sedangkan saat ini jumlah Tahanan KPK berjumlah 75 orang. Yang man, 67 orang di K4, C1, dan Guntur; serta 8 orang di Puspomal,” ujarnya.
Selanjutnya, Ali juga menerangkan, proses pencoblosan akan dimulai pada pkl. 07.00 s.d 13.00 WIB, yang selanjutnya akan dilakukan penghitungan suara.
“Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari warga sekitar dan petugas Rutan,” tuturnya.
Masih menurut Ali, bahwa fasilitas pencoblosan yang diberikan oleh KPK di Pemilu tersebut, sebagai bentuk komitmennya dalam menjamin hak-hak dasar bagi para Tahanan KPK.
“Sebagai warga negara, tahanan berhak untuk memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (Amr)