Hukum

Pemilik Merek Pioneer CNC Indonesia Kecewa, Sidang Dinilai Melenceng dari Pokok Perkara

75
×

Pemilik Merek Pioneer CNC Indonesia Kecewa, Sidang Dinilai Melenceng dari Pokok Perkara

Share this article
Pemilik Merek Pioneer CNC Indonesia Kecewa, Sidang Dinilai Melenceng dari Pokok Perkara
Freddy Nasution, pemilik sah merek Pioneer CNC Indonesia, usai menghadiri sidang di PN Kepanjen. Ia menilai jalannya persidangan melenceng dari pokok perkara, Senin (29/9/2025).(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Persidangan kasus dugaan pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (29/9/2025). Namun, jalannya sidang kali ini menuai kekecewaan dari pelapor sekaligus pemilik sah merek, Freddy Nasution. Ia menilai pertanyaan dari pihak terdakwa justru tidak fokus pada pokok perkara.

“Menurut saya pertanyaan yang disampaikan itu tidak relevan dengan pokok perkara, yaitu penggunaan merek secara tidak sah,” kata Freddy.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Agus Soetrisno bersama dua Hakim Anggota, Nanang Dwi Kristanto dan Reno Hanggara, awalnya berjalan sesuai agenda. Namun, suasana berubah ketika kuasa hukum terdakwa, Syaiful Adhim, melontarkan sejumlah pertanyaan yang dinilai melebar ke luar substansi perkara.

“Mereka malah tanya bagaimana usaha saya dimulai, berapa omzetnya, sampai jumlah karyawan yang bekerja,” ungkap Freddy.

Menurut Freddy, jalannya persidangan harus tetap mengedepankan relevansi dengan kasus inti, bukan menjurus ke hal-hal personal yang tidak ada kaitannya. Ia menyebut pola pertanyaan tersebut justru mengaburkan arah perkara yang sedang ditangani.

“Hal-hal semacam itu yang justru membuat saya kecewa, karena tidak mengarah pada pokok perkara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Freddy berharap majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun kuasa hukum terdakwa, menjaga profesionalitas dengan menghadirkan pertanyaan yang terfokus. Menurutnya, saksi tidak perlu diseret untuk menjawab pertanyaan yang tidak ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana pemalsuan merek.

“Harapan saya, sidang berikutnya bisa lebih objektif, dengan pertanyaan yang benar-benar terarah pada kasus ini,” ujarnya.

Ia mencontohkan sejumlah pertanyaan yang dianggap janggal, seperti soal metode pembayaran gaji karyawan hingga pertanyaan dasar soal pendaftaran merek. Menurut Freddy, hal itu tidak relevan dengan tuduhan penggunaan merek tanpa izin.

“Tidak perlu sampai ditanya siapa yang menggaji, bagaimana dibayar, atau kenapa saya mendaftarkan merek, itu kan konyol,” ucap Freddy.

Freddy juga menegaskan bahwa sidang ini seharusnya menjadi momentum untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum terhadap hak kekayaan intelektual, bukan menjadi panggung perdebatan di luar pokok perkara.

“Sidang ini seharusnya fokus membuktikan apakah merek saya dipalsukan, bukan membahas urusan pribadi,” tandasnya.

Sebelumnya, majelis hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa pada sidang tanggal 15 September 2025. Dengan penolakan tersebut, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor.

“Keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi sudah tepat, tinggal bagaimana sidang ini berjalan objektif,” tutup Freddy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *