Pemerintah Dianggap Blunder Soal Pelaku Judol Bakal Dapat Bansos, DPR RI: Tak Selesaikan Akar Masalah

0
Ilustrasi judi online. (foto: shutterstock)
Advertisement

Sudutkota.id- Usulan Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online, Muhadjir Effendy soal Bantuan Sosial (Bansos) yang akan diberikan kepada pelaku judi online dianggap blunder.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya Adiputra yang berharap pemerintah menolak usulan yang akan memasukkan pelaku judi online dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar mendapatkan bansos.

“Jangan sampai blunder, seperti usulan bansos untuk pejudi online itu,” ungkapnya.

Karena alih-alih memberantas, usulan tersebut akan memparah keadaan para pejudi daring makin kecanduan serta merangsang munculnya pejudi-pejudi baru.
 
“Mereka (para pelaku judi online) tentu akan berpikir, wah enak dong main judi online. Kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat bansos. Mestinya Pemerintah ingat bahwa para pemain judi online ini adalah pelaku tindak pidana, bukan korban, sehingga harus diberikan bansos,” kata Wisnu dalam keterangannya pada Senin (17/6).

Data menyebutkan, sepanjang Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri ternyata 1.125 di antaranya adalah kasus judi daring.

Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi daring tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun. Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp 100 triliun.
 
“Angka ini benar-benar fantastis. Belum lagi dampak judi online yang sangat meresahkan. Tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tapi juga menimbulkan tindak kriminal turunan seperti pencurian, perampokan bahkan pembunuhan,” beber politisi dari fraksi PKS ini.

Sebagai contoh nyata, kasus terbaru di Mojokerto dimana ada seorang polisi wanita membakar suaminya yang juga polisi hingga mati akibat sang suami terjerat judi online.
 
Oleh karena itu, Wisnu berharap Satgas Judi Online yang baru saja dibentuk Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 itu bisa bekerja tegas, cepat, efektif dan solutif.

“Satgas harus tegas dalam penegakan hukum sesuai tugasnya sebagaimana Pasal 1 Keppres tersebut, bahwa Satgas dibentuk sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu,” papar wakil rakyat dari Dapil Jateng I ini.
 
Percepatan tersebut, menurut Wisnu, bisa dilakukan dengan membabat habis para pelaku judi daring. Tidak sekadar para pemain tapi lebih dari itu adalah para bandar, jaringan bisnis judi daring serta para oknum yang membekingi bisnis haram mereka.
 
“Kami berharap, di bawah komando Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto sebagai ketua, Satgas Judi Daring bisa secepatnya memberantas perjudian online di Indonesia hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya. (Aam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here