Sudutkota.id – Pengadilan Negeri (PN) Malang kembali menggelar sidang perkara pidana dengan terdakwa YAP (21), pemuda asal Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, yang terjerat kasus kepemilikan botol berisi bahan bakar lengkap dengan sumbu atau bom molotov. Sidang putusan digelar di Ruang Kartika PN Malang, dan berakhir dengan vonis lima bulan penjara.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan YAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya membawa bahan berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan umum. Hakim pun menjatuhkan hukuman penjara selama lima bulan, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini bermula saat YAP diamankan oleh warga pada Senin malam, 1 September 2025. Saat itu, ia tertangkap di kawasan utara Gedung DPRD Kota Malang dengan membawa botol berisi bahan bakar yang telah dilengkapi sumbu. Barang tersebut diduga kuat sebagai bom molotov yang berpotensi digunakan untuk aksi pembakaran.
Setelah diamankan warga, YAP kemudian diserahkan kepada aparat kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Sejak saat itu, perkara tersebut bergulir hingga ke meja hijau.
JPU PN Malang, Fajar, SH, menyampaikan bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak berbeda dari tuntutan jaksa. Ia menegaskan bahwa hukuman lima bulan penjara tersebut telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
“Vonis lima bulan ini tetap sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan. Tidak ada perubahan,” ujar Fajar usai sidang putusan.
Fajar juga mengungkapkan bahwa masa hukuman terdakwa hampir selesai. Dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani, YAP hanya perlu menjalani sisa hukuman sekitar satu minggu lagi.
“Artinya, YAP akan bebas dalam waktu kurang lebih satu minggu setelah putusan ini dibacakan,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum YAP, Guntur Abdi Putra Wijaya, SH, menyatakan pihaknya menerima dan menghormati putusan majelis hakim. Ia menilai vonis tersebut sudah adil dan sesuai dengan kondisi kliennya.
“Alhamdulillah, dari kami sudah menerima putusan tersebut. Sejak awal, tuntutan jaksa memang lima bulan dan hari ini hakim memutuskan sesuai dengan tuntutan itu,” kata Guntur.
Guntur menambahkan, dalam persidangan juga terungkap bahwa kliennya bukan merupakan aktor intelektual atau pihak yang merencanakan aksi tersebut. Ia menyebut YAP hanya terlibat secara spontan setelah diajak oleh pihak lain.
“Sampai saat ini, tokoh intelektualnya belum terbuka. Klien kami ini lebih kepada korban keadaan. Kejadian tersebut berlangsung spontan, awalnya hanya pembakaran sampah, meskipun memang ada perintah untuk membakar pagar DPRD,” ungkapnya.
Menurut Guntur, YAP telah mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Oleh karena itu, pihaknya menilai putusan hakim sudah mempertimbangkan aspek keadilan.
“Untuk putusan lima bulan ini, kami terima sepenuhnya. Kami menghormati keputusan pengadilan dan tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan. Semua akan kami komunikasikan dengan keluarga,” pungkasnya.






















