Sudutkota.id- Pelanggaran pada alat peraga kampanye (APK) di Kota Batu meningkat hingga 52 persen di Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 ini, jika dibanding pada Pemilu 2019 lalu.
“Ada 580 APK yang melanggar dan kami lakukan penindakan. Jumlah ini mengalami kenaikan pelanggaran APK sebesar 52 persen mendekati berakhirnya masa kampanye,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Mardiono bersama Satpol-PP Kota Batu, Jumat (19/1).
Mardiono juga menyampaikan, pihaknya sudah berulang kali melakukan himbauan terhadap Parta Politik (Parpol) atau Calon Legislatif (Caleg).
“Kami pun terus menghimbau agar partai politik ataupun caleg untuk memperbaiki APK yang melanggar,” ungkapnya.
Masih kata Mardiono, bahwa masa kampanye di Pemilu serentak di tahun 2024 memiliki waktu yang pendek, apabila dibandingkan pemilu 2019 lalu.
“Dengan kondisi singkatnya masa kampanye membuat pelanggaran alat peraga kampanye (APK) meningkat. Tercatat masa kampanye pada 2019 lalu masa kampanye terhitung sepanjang 200 hari atau 5 bulan lebih. Sedangkan masa kampanye di pemilu kali ini tercatat memiliki masa selama 75 hari saja,” bebernya.
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid menuturkan pemasangan APK didominasi melanggar Perwali 23 tahun 2012.
“Kami meminta tim kampanye ataupun caleg mematuhi aturan. Karena bagaimanapun juga masa kampanye ini memiliki regulasi yang harus dipenuhi, apalagi mereka juga akan menjadi contoh di masyarakat,” tegasnya.
Kemudian, terdapat aturan PKPU nomor 15 tahun 2023 yang mengatur titik-titik yang tidak boleh dipasang APK. Seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan, layanan kesehatan, serta fasilitas milik pemerintahan.
“Pelanggaran terbanyak selama kampanye yakni pemasangan APK yang tak sesuai aturan. Kami berharap semua bisa taat pada regulasi,” pungkasnya. (Dn)