Kriminal

Pelaku Pembunuhan Wanita di Kontrakan Ikan Gurami Kota Malang Terancam 15 Tahun Penjara

71
×

Pelaku Pembunuhan Wanita di Kontrakan Ikan Gurami Kota Malang Terancam 15 Tahun Penjara

Share this article
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Soleh memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan di rumah kontrakan Jalan Ikan Gurami, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. (Foto: Sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Kepolisian mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita muda yang ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Korban diketahui bernama Siti Muawana (23), warga Jalan Pisang Agung, Kota Malang. Sementara tersangka berinisial MKIW (29), warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Soleh mengatakan, peristiwa tersebut bermula dari perkenalan korban dan tersangka melalui aplikasi MiChat. Keduanya sepakat bertemu di rumah kontrakan yang kemudian menjadi lokasi kejadian.

“Setelah bertemu, korban dan tersangka sempat melakukan hubungan badan satu kali. Permasalahan muncul karena tersangka tidak memiliki uang untuk membayar jasa korban,” ujar Kompol Soleh saat memberikan keterangan pers, Senin (29/12/2025).

Tersangka sempat menawarkan satu unit telepon genggam sebagai pengganti pembayaran. Namun korban menolak dan mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada masyarakat maupun pihak kepolisian.

Ancaman tersebut memicu emosi tersangka. Ia kemudian keluar kamar menuju dapur untuk mengambil sebilah pisau.

“Tersangka kembali ke kamar dan melakukan penusukan sebanyak enam kali ke arah leher dan wajah korban,” kata Soleh.

Akibat luka tusukan tersebut, korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Polisi memastikan peristiwa ini bukan merupakan pembunuhan berencana, melainkan dipicu emosi sesaat setelah terjadi cekcok.

Setelah kejadian, tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas. Polisi selanjutnya melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah korban ke rumah sakit untuk kepentingan visum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagai pasal alternatif.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Malang Kota. Penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *