Pelaku Curanmor di 19 TKP Kota Malang Berhasil Dibekuk Polisi

- Advertisement -

Sudutkota.id- Empat orang sindikat tindak pidana pencurian motor yang telah beraksi di 19 TKP yang tersebar di wilayah Kota Malang berhasil dibekuk tim Satreskrim Polres Malang Kota.

Sebanyak delapan laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Klojen, dua lokasi di wilayah Kecamatan Lowokwaru, empat lokasi di Kecamatan Sukun dan lima lokasi di Kecamatan Blimbing.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto merilis para komplotan tersebut pada Hari Kamis (02/5). Diketahui tiga pelaku berasal dari Surabaya yakni Putu Andhik (36), Tri Wardanaputra (31), dan Achmad Rizal (31). Mereka adalah warga Jalan Ambengan Batu, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

Sementara satu pelaku yang berasal dari Kota Malang diketahui bernama Arbain (33), warga Jalan Dali Utara, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Setelah menangkap tiga pelaku. Di hari yang sama petugas juga berhasil meringkus Arbain sekitar pukul 12.00 WIB saat berada di area parkiran lantai 2 Matahari,” jelas Danang.

Danang kemudian merinci 19 TKP komplotan curanmor itu beraksi. Untuk wilayah Kecamatan Klojen ada delapan TKP yakni area parkiran Trix House Jalan Terusan Cikampek Kelurahan Penanggungan, area parkiran hotel De Warna, area parkiran Hotel Aliante Aris munandar, TKP dijalan Mayjen Panjaitan, area parkiran penginapan D Paragon, area parkiran Swalayan Superindo jalan raya Langsep, area parkiran halaman Pemkab Malang dan parkiran Alfamart di Jalan Mayjen Panjaitan .

Sedangkan untuk wilayah Kecamatan Lowokwaru terdapat dua TKP yakni di area parkiran Kampus ABM jalan Terusan Candi Kalasan dan rumah kost di Jalan Sigura-Gura Kelurahan Sumbersari yang berhasil menggondol dua sepeda motor sekaligus.

Selanjutnya, untuk TKP di wilayah Kecamatan Sukun ada empat, yaitu area parkiran penginapan Paragon jalan Bukit Dieng, area parkiran Reddors Near Ummer jalan Pisang Candi, Cafe Histori 59 jalan S.Supriyadi dan di Jalan Janti Barat Blok A5.

“Untuk wilayah Kecamatan Blimbing ada lima TKP yaitu dua kali di TKP area parkiran Plaza Araya jalan Blimbing Indah Megah, di Jalan Teluk Cendrawasih Gg XII, di jalan Raden Intan dan terakhir di Jalan Sebuku Kelurahan Bunulrejo,” sambungnya.

Saat melakukan aksinya, tersangka Arbain lah yang awalnya mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri. Setelah sasaran ketemu, ia menghubungi 3 tersangka lainnya dan langsung beraksi. Selanjutnya, sepeda motor curian dibawa ke Madura untuk dijual ke penadah.

“Komplotan curanmor itu telah beraksi sejak awal Maret 2024. Dan di satu lokasi, mereka bisa mencuri hingga 2 sepeda motor,” jelas Danang.

Dari komplotan tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima sepeda motor matik hasil curian, satu set kunci T, serta gerinda.

Atas perbuatannya itu, empat pelaku itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

“Hingga kini, kami masih lakukan penyelidikan. Untuk mencari tersangka penadah serta sepeda motor hasil curanmor lainnya,” sambung Danang

Sementara itu, tersangka Arbain mengaku seluruh sepeda motor curian dijual ke penadah yang ada di daerah Kabupaten Bangkalan Madura. Dijual dengan harga Rp 2,5 juta lalu dibagi sama rata.

Saat ditanya bagaimana sindikatnya bekerja, Arbain menjelaskan bahwa biasanya mereka menyasar motor jenis matik, dan membobolnya memakai kunci T.

“Enggak sampai 2 menit, sudah bisa kami bobol. Kalau motornya enggak nyala, kami langsung tinggal,” pungkasnya. (Mt)

Baca Juga ..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

Populer

Berita Lainya
Related

Erick Thohir Rayu FIFA dan AFC agar Venue Pertandingan Indonesia Vs Bahrain Tetap di GBK

Sudutkota.id- Erick Thohir, Ketua Umum PSSI, meminta Federasi Sepak...

Geger, Warga Meninggal Secara Mendadak di Depan Toko Kain

Sudutkota.id- Seorang pria meninggal secara mendadak di sekitar Jalan...

Pengadilan Kriminal Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Pejabat Hamas

Sudutkota.id- Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan...

Hindari Motor di Depannya, Minibus di Malang Oleng Hingga Terbalik, 1 Orang Tewas di Lokasi

Sudutkota.id - Sebuah minibus di Kabupaten Malang, Jawa Timur,...