HukumKriminal

Pelajar Asal Jakarta Dikeroyok di Kafe Malang, Lima Tersangka Ditangkap, Tiga Masih Buron

406
×

Pelajar Asal Jakarta Dikeroyok di Kafe Malang, Lima Tersangka Ditangkap, Tiga Masih Buron

Share this article
Insiden pengeroyokan brutal kembali mengguncang Kota Malang. Seorang pelajar asal Jakarta Timur, Wisnu Eka Satria (23), menjadi korban kekerasan yang terjadi di sebuah kafe di Jalan Cianjur, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Polresta Malang Kota saat merilis pelaku pengeroyokan. (foto: sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id- Insiden pengeroyokan brutal kembali mengguncang Kota Malang. Seorang pelajar asal Jakarta Timur, Wisnu Eka Satria (23), menjadi korban kekerasan yang terjadi di sebuah kafe di Jalan Cianjur, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oscar Syamsudin, menyebut peristiwa bermula dari cekcok di jalan yang kemudian berlanjut ke dalam kafe. “Para pelaku dalam pengaruh alkohol dan diduga sengaja mencari korban untuk diserang,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (5/5/2025).

Wisnu mengalami luka parah di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul dan kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu jaket hoodie merah bertuliskan GAP, celana jeans hitam, topi krem-hitam, satu unit sepeda motor, serta senjata tajam berupa celurit dan palu.

Baca Juga :  Mobil Elf di Malang Terperosok Jurang 15 Meter, Ini Kondisi Korban

Sebanyak lima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya adalah M.I.W. (14), pelajar, warga Kecamatan Sukun. M.R.M. (17), pelajar, warga Kecamatan Sukun. Sergio Komsesal (21), karyawan swasta, warga Kelurahan Bandungrejosari. Chaidir Rahmat Mahardika Jaya (21), karyawan swasta, warga Kelurahan Mulyorejo. Roland Devan Setiandik (22), warga Gempol Marga Bhakti, Kota Malang

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, menambahkan bahwa kelima tersangka berhasil ditangkap di kediaman masing-masing hanya dalam waktu lima jam setelah kejadian. Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang telah diidentifikasi masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Inova Tabrak Dua Motor Tiga Orang Terluka di Kedungkandang

“Proses penyidikan masih berlanjut, dan kami terus memburu para buronan,” tegas Sholeh.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *