Pemerintahan

Pekerja Nonformal dapat Kucuran Dana Rp 5,3 M dari Pemkot Malang untuk Jaminan Sosial

23
×

Pekerja Nonformal dapat Kucuran Dana Rp 5,3 M dari Pemkot Malang untuk Jaminan Sosial

Share this article
Pekerja Nonformal dapat Kucuran Dana Rp 5,3 M dari Pemkot Malang untuk Jaminan Sosial
Kepala Disnaker Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, usai menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Ijen Suites, Kota Malang, Selasa (9/9/2025).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan perlindungan sosial bagi ribuan pekerja rentan terus diperluas. Tahun 2025 ini, Pemkot mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,3 Miliar untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 25 ribu pekerja nonformal di Kota Malang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan program ini menyasar berbagai kelompok masyarakat yang selama ini rawan kecelakaan kerja dan tidak memiliki kepastian perlindungan jaminan sosial.

“Yang masuk kategori pekerja rentan itu banyak. Ada guru, ojek online, kelompok tani, supeltas, Tagana, sopir mikrolet, tukang parkir, dan sebagainya. Semuanya kita cover melalui APBD. Setiap bulan pemerintah membayarkan iuran sebesar Rp 16.800 per orang. Dengan iuran itu, pekerja akan mendapat dua manfaat, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” terang Arif saat ditemui usai menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Ijen Suites, Kota Malang, Selasa (9/9/2025).

Arif menjelaskan, penerima manfaat akan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota, dan daftar nama bisa berubah sesuai kondisi lapangan.

Baca Juga :  Meski Sudah Bayar, Kades Kasri Bululawang Diduga Gantung AJB Tanah Ratusan Warga

“Misalnya ada warga yang sudah mendapat klaim, kemudian meninggal, maka bisa digantikan penerima lain yang memenuhi syarat. Yang penting belum tercover BPJS Ketenagakerjaan dari sumber manapun,” ujarnya.

Ia menambahkan, program ini sudah memiliki dasar hukum berupa peraturan wali kota (Perwal), sehingga keberlanjutannya lebih terjamin. Target jangka pendek di tahun 2025 adalah mempertahankan minimal 25 ribu penerima.

“Minimal jangan sampai turun dari angka 25 ribu. Kalau bisa bertambah, tahun 2026 kita proyeksikan bisa naik menjadi 30 ribu peserta. Saat ini cakupan baru di angka 42 persen, kalau bertambah bisa naik menjadi 44 sampai 45 persen,” ungkapnya.

Namun, perluasan jumlah peserta tetap menunggu kemampuan fiskal daerah. Arif menyebutkan, selain dari APBD, Pemkot Malang akan mencoba mengoptimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

“Kadang DBHCHT tidak terserap sepenuhnya di OPD. Daripada menjadi SILPA, lebih baik dialihkan untuk perlindungan pekerja rentan lewat BPJS Ketenagakerjaan. Dasar hukumnya sudah ada, penerima jelas, dan setiap pencairan diverifikasi agar tepat sasaran,” jelasnya.

Baca Juga :  Menekan Adanya Perumahan Bodong, Pemkot Batu Bentuk Tim Monitoring Bangunan Gedung

Tak hanya itu, Pemkot juga mewajibkan investor yang masuk ke Kota Malang untuk mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, perluasan cakupan bisa lebih cepat tercapai.

“Kalau dihitung bersama BPJS, mungkin tahun 2035 sudah bisa 100 persen coverage untuk pekerja di Kota Malang. Harapan besar kami, di tahun 2045, bersamaan dengan target Indonesia Emas, seluruh warga Kota Malang sudah terlindungi 100 persen, baik dari BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” kata Arif.

Program ini juga menjadi wujud komitmen Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dalam memastikan seluruh lapisan pekerja mendapatkan jaminan sosial.

“Pak Wali menekankan, jangan ada masyarakat Kota Malang yang bekerja tapi tidak punya perlindungan sosial,” pungkas Arif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *