Sudutkota.id– Siapa yang tak kenal dengan kota satu ini, yakni Kota Batu. Kota yang dikenal dengan Kota Wisata ini banyak digemari wisatawan. Karena, Kota Batu terkenal dengan letaknya berada di dataran tinggi yang menyuguhkan udara yang sejuk, pemandangan yang indah dan dikelilingi pegunungan.
Namun di balik terkenalnya kota di Jawa Timur ini dengan sebutan Kota Wisata, ternyata masih banyak pekerja yang digaji tidak sesuai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Ketanagakerjaan (Disnaker) Kota Batu Erwan Puja Fiatno saat dikonfirmasi pada Selasa (23/1/2024). Ia mengungkapkan, rata-rata pekerja yang dibayar di bawah UMK adalah pekerja yang ikut perusahaan mikro dan kecil.
“Memang tidak semua yang melakukan pengupahan sesuai UMK, karena pegawai mikro dan kecil memiliki modal yang sedikit, kalau perusahan-perusahaan yang besar jelas kita wajibkan,” katanya.
Menurutnya, penerapan pengupahan yang menyesuaikan dengan UMK biasanya dilakukan kepada pegawai tetap saja. Sedangkan untuk pegawai tidak tetap diterapkan upah dengan perjanjian saat perekrutan.
Sehingga apabila terdapat pegawai yang tidak menyetujui upah yang akan diberikan maka perusahan biasanya tidak memaksakan mengingat kondisi keuangan perusahaan yang belum stabil.
Ia memerankan, sesuai dengan data BPS, update terakhir jumlah usaha di Kota Batu terdapat 321 usaha dengan 754 tenaga kerja.
Selain itu, kata Erwan,juga terjadi peningkatan jumlah restoran dari 51 unit di 2021 menjadi 68 unit di 2022 lalu.
“Sedangkan untuk 2023 masih belum selesai perhitungannya. Namun sekali lagi memang tidak semua bisa menerapkan sistem UMK,” tambahnya.
Ia mengatakan, telah menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan dan pendataan terhadap perusahaan-perushaan di Kota Batu. Kepada perusahaan yang dianggap besar dan tergolong mampu untuk menerapkan pemberian upah kepada pekerjanya sesuai UMK, pihaknya akan berkirim surat kepada perusahan tersebut untuk menerapkan upah kepada pekerja sesuai UMK.
Namun tim lapangan tersebut juga tidak serta merta memberikan himbauan sebelum mengecek secara masiv kondisi usaha yang tengah digeluti oleh pengusaha.
“Sama halnya dengan hotel, dari 1085 hotel yang ada di Kota Batu hanya untuk bintang empat keatas yang kami tekankan untuk memberikan pengupahan yang layak.
Namun, kata Erwan, untuk hotel bintang tiga kebawah masih belum bisa untuk diberikan ketegasan layaknya hotel bintang empat keatas.
“Kami juga mengingatkan untuk tidak segan memberikan reward ketika peak season seperti nataru atau libur lebaran kemarin mengingat jumlah kenaikan wisatawan yang terjadi secara signifikan,” tandasnya (Dn)