Sudutkota.id– Pedagang sate berinisial EM (52) diburu tim Satreskrim Polres Malang, karena diduga melakukan pencabulan kepada seorang gadis berinisial AUP ( 14 ) asal Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, Jumat ( 2/2).
Korban pencabulan berinisial AUP (14) adalah seorang gadis yang sedang mengalami gangguan mental yang merupakan tetangganya sendiri.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang sejak 4 Januari 2024 lalu. Tersangka berinisial EM warga Dusun Karangan, Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang,” ungkap Panit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erleha saat dikonfirmasi, Jumat ( 2/2).
Kepolisian menetapkan sebagai tersangka setelah tersangka dipanggil saksi kedua kali tidak hadir. Kemudian keberadaannya tidak diketahui, sehingga kepolisian langsung mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 15 Januari 2024 lalu untuk menetapkan kepastian hukum.
“Sehingga ketika kami mendapat surat dari desa bahwa keberadaannya tersangka tidak ada di rumah, ya langsung saya tetapkan tersangka. Dan langsung saya terbitkan DPO karena memang sudah tidak di tempat biar segera ada kepastian hukum juga buat dia,” ujar Aiptu Erleha yang biasa dipanggil Leha.
AUP merupakan anak kandung dari teman tersangka. Yang mana, rumahnya saling berdekatan, bahkan dari pengakuan korban dan keterangan beberapa saksi lainnya, korban kerap datang ke rumah tersangka.
“Kebetulan tersangka seorang duda, ia pernah berkeluarga dan pisah sudah lama. Sedangkan anak dari hasil perkawinan sebelumnya ikut sang istri,” jelas Leha.
Terbongkarnya perilaku pencabulan itu, lanjut Leha, berawal dari pengakuan korban kepada teman sebayanya. Cerita itu kemudian menyebar dan sampai ke telinga keluarga korban.
“Korban ini cerita ke teman bermainnya yg seusia dia namun sekolah. Cerita ya inilah menjalar hingga ke orang tua. Setelah berita ini rame di media, warga desa sempat membahasnya di grupnya warga. Dan kecurigaan warga semakin kuat, sebab saat ramai jadi buah bibir di grup whatsApp tersangka keluar dari grup tersebut. Serta tersangka tidak kooperatif,” terangnya.
Lebih jauh, Leha menjelaskan, bahwa tindakan ini sudah dilakukan secara berulang kali sejak beberapa tahun yang lalu.
“Kami menerima laporan dari ayah korban sejak 4 Desember 2023 lalu. Keterangannya itu dia disetubuhi sama tetangganya. Ia adalah teman ayah kandungnya. Kalau, menurut korban sih sering, cuma kan saya rencana masih meriksa ahli psikolog ya,” tandasnya
Kondisi Korban, AUP diketahui mengalami keterbelakangan mental, akibat di masa kecilnya pernah mengalami kecelakaan.
“AUP sendiri merupakan anak yang memiliki perilaku yang cenderung masih seperti anak kecil,” ucap Leha.
Sementara itu, terkait kondisi korban sudah mendapatkan trauma healing dari pendamping psikolog, dan telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)
“Kalau dilihat dari kasat mata ya dia biasa aja. Apalagi kalau dia bermain HP ya biasa aja gak kelihatan trauma. Cuma yang bisa menjelaskan itu psikolog. Berdasarkan penuturan keluarga, korban mengidap gangguan mental usai kecelakaan. Sampai saat ini, korban juga rutin mengkonsumsi obat dan kontrol ke Puskesmas rujukan dari rumah sakit jiwa,” pungkasnya. (Mt)