Daerah

Pasca Revitalisasi Sepi Pedagang, Disdagrin Jombang Siapkan Langkah Tegas Tata Ulang Pasar Perak

52
×

Pasca Revitalisasi Sepi Pedagang, Disdagrin Jombang Siapkan Langkah Tegas Tata Ulang Pasar Perak

Share this article
Kondisi pasar Perak yang sepi, usai direvitalisasi.(Foto: Sudutkota.id/Elok A)

Jombang, Sudutkota.id – Pasar Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan setelah revitalisasi yang rampung pada 2024 tak kunjung memulihkan aktivitas perdagangan.

Sepinya pedagang dan minimnya pembeli membuat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang menyiapkan langkah tegas untuk menata ulang pengelolaan pasar.

Puluhan kios dan bedak yang tidak ditempati pedagang serta sudah disegel dipastikan bakal diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Jombang. Proses penyusunan surat pengambilalihan saat ini tengah berjalan.

Kepala Disdagrin Jombang, Suwignyo, mengatakan surat tersebut nantinya diterbitkan atas nama Sekretaris Daerah (Sekdakab) atau Kepala Dinas sebagai dasar hukum bagi pemerintah untuk menarik kembali kios yang tidak dimanfaatkan.

“Kios dan bedak yang tidak dihuni sudah kami segel. Saat ini kami menyiapkan surat pengambilalihan,” ujar Suwignyo, Sabtu 8 November 2025.

Ia menegaskan kebijakan tersebut masih dalam pembahasan internal. Setelah kios yang lama tidak digunakan resmi ditarik, pemerintah akan membuka penawaran kepada pedagang maupun masyarakat yang membutuhkan tempat berjualan.

“Setelah ada surat dan kios diambil alih, nanti akan dibuka penawaran kepada pedagang atau masyarakat yang memerlukan,” katanya.

Suwignyo menambahkan bahwa dasar hukum pengambilalihan kios kosong sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Rakyat.

“Proses pengambilalihan tetap harus dilengkapi surat resmi yang ditandatangani Sekda atau Kepala Dinas,” terangnya.

Selain persoalan kios, Disdagrin Jombang juga berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan terkait penataan pedagang yang masih berjualan di belakang Pasar Perak, tepatnya di bekas lokasi penampungan sementara.

“Kami ingin memindahkan mereka masuk ke dalam pasar. Tetapi sebagian menyewa lahan milik warga di belakang pasar, sehingga kondisinya cukup dilematis,” jelasnya.

Melalui langkah pengambilalihan kios kosong dan penataan ulang area perdagangan, Disdagrin berharap Pasar Perak kembali tertib dan hidup sebagaimana tujuan awal revitalisasi.

“Kios-kios kosong bisa dimanfaatkan kembali oleh pedagang atau masyarakat yang membutuhkan,” tutup Suwignyo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *