Partai Pengusung Pasangan Wahyu-Ali Susut 3, KPU Kota Malang Menetapkan Hanya 10 Parpol

0
KPU Kota Malang saat konfrensi pers. (foto: sudutkota.id/Mt)
Advertisement

Sudutkota.id- Partai pengusung pasangan bakal calon Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin mengalami penyusutan 3 dari 13 Partai Politik (Parpol). Sehingga hanya 10 Parpol yang ditetapkan KPU Kota Malang.

Penyusutan yang tergabung dalam koalisi Malang Mbois itu disebabkan karena tidak bisa memenuhi syarat sebagai partai pengusung untuk pasangan tersebut. Diantaranya adalah Partai Gelora, Partai Hanura, dan Partai Kebangkitan Nusantara.

Demikian dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Muhammad Toyib, Rabu (28/8/2024).

“Jadi, ketiga partai itu tidak dapat melengkapi surat rekomendasi yang diterbitkan secara langsung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Ketika partai tidak menyertakan surat rekomendasi dari pusat, sehingga status sebagai partai pengusung otomatis gugur,” ungkapnya.

Toyib juga menjelaskan, sepuluh partai yang ditetapkan sah mengusung pasangan Wahyu- Ali yaitu Gerindra, Golkar, PKS, NasDem, PSI, PPP, Perindo, Garuda, PBB dan Buruh.

“Dokumen pendaftaran milik Wahyu-Ali tetap dinyatakan sah, sebab akumulasi jumlah suara dari 10 partai politik yang tetap berstatus sebagai pengusung sudah mencukupi syarat ambang batas 7,5 persen sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” terangnya.

Selain itu, sambung Toyib, sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2024 juga dituliskan bahwa Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk terkuat di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 500 ribu jiwa sampai satu juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

“Total 10 partai pendukung Wahyu-Aliencapai 275.709 suara sahnya dari 503.887 total suara sah di Kota Malang. Artinya 7,5 persennya yang merupakan syarat dukungan minimal 37.792 surat suara sah,” lanjutnya

Masih kata Toyib, ketiga partai tersebut masih bisa memberikan dukungan kepada Paslon Wahyu-Ali. Meskipun tidak sebagai partai pengusung.

“Memang tidak memenuhi syarat, namun masih bisa sebagai pendukung,” pungkasnya. (Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here