Sudutkota.id– Mekanisme penerapan parkir one gate system di Pasar Induk Among Tani Kota Batu dikeluhkan beberapa pedagang.
Menanggapi hal itu, Kabid Perdagangan Diskoperindag Kota Batu, Nurbianto mengatakan, bahwa penerapan parkir one gate system masih dalam policy making dan tahap evaluasi. Sehingga ini belum final.
“Untuk sekarang ini, masih dalam pelaporan evaluasi tahap satu, atau evaluasi pasca uji coba dalam penerapan selama sepekan mendatang. Ini masih belum final karena beberapa permasalah teknis masih kami temukan, seperti uji coba kertas termal yang masih mengalami beberapa kendala,” ungkapnya, Selasa (30/1)
Kemudian, Ia juga mengatakan para pedagang tidak perlu khawatir, soal pedagang yang memiliki kurir dan akan berpotensi membayar parkir berkali-kali saat keluar-masuk pasar. Dikarenakan, akan ada kebijakan dari Pemkot Batu
“Nanti akan ada kebijakan per kios, lapak, atau los boleh mendaftarkan berapa kendaraan yang akan melakukan mobilitas. Sehingga pegawai yang dipekerjakan oleh pedagang hanya perlu melakukan tap kartu satu kali dalam satu hari dan tidak perlu membayar berkali-kali,” terang Nurbianto.
Terakhir, Ia juga menjelaskan, kebijakan parkir khusus juga tidak memerlukan peraturan daerah (Perda) atau regulasi tambahan.
“Hal ini dikarenakan perda yang saat ini berlaku memiliki nilai yang sama dengan tarif jalan umum tahun 2020,” pungkasnya. (Dn)