Sudutkota.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rizal. Penangkapan dilakukan di dua wilayah, yakni Jakarta dan Lampung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Rizal merupakan mantan pejabat eselon II di lingkungan Bea Cukai. Ia diamankan tim KPK di wilayah Lampung dan kini telah dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
“Yang bersangkutan pejabat eselon dua di Bea Cukai. Sebetulnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Selain Rizal, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain dalam OTT tersebut. Namun, identitas mereka belum dapat disampaikan ke publik karena masih dalam proses pemeriksaan awal.
“Hari ini KPK juga mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan Lampung. Beberapa pihak sudah tiba di K4 (Kantor KPK) dan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Beberapa pihak lain masih dalam perjalanan untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
OTT ini diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam kegiatan importasi. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai serta logam mulia seberat sekitar 3 kilogram.
“Perkara ini terkait dengan masuknya beberapa barang ke Indonesia. Detail barang dan konstruksi perkaranya akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai,” ujarnya.
Budi juga mengonfirmasi bahwa KPK saat ini tengah memeriksa sejumlah pihak internal Bea Cukai guna mendalami perkara tersebut.
“Saat ini Tim KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat Bea Cukai,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Bea Cukai menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Bea Cukai berkomitmen untuk kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum. Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut,” pungkas Budi.






















