Sudutkota.id – Kasus dugaan perzinaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Batu berinisial ERK dengan seorang biduan muda asal Pasuruan, MY (19), semakin mencuat. Di balik sorotan publik terhadap hubungan gelap itu, terkuak pula persoalan rumah tangga yang menjadi pangkal dari rangkaian masalah.
Mantan istri sah ERK, Zahrotul Rosalia atau Ocha, melalui kuasa hukumnya Solehoddin, menyebut ada dua perkara yang kini menjerat mantan suaminya. Selain kasus dugaan perzinaan, ERK juga dilaporkan atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Dua laporan berbeda kami ajukan. Kasus KDRT berjalan lebih dulu, bahkan ERK sudah ditahan dan sidang kini masuk tahap tuntutan. Sedangkan perkara dugaan perzinaan dengan MY sudah dinyatakan P21,” kata Solehoddin, Sabtu (20/9/2025).
Kasus perzinaan dilaporkan sejak 1 Oktober 2024, pasca penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu. Sementara laporan KDRT menyusul pada 26 November 2024, disertai bukti visum, rekaman CCTV, serta saksi.
Menurut Solehoddin, Ocha sejatinya tidak ingin membawa masalah rumah tangga ke ranah hukum. Ia berkali-kali memberi kesempatan ERK untuk berubah, namun semua upaya berakhir buntu.
“Klien saya sebenarnya pemaaf. Ia hanya ingin suaminya jera. Tapi bukannya berubah, justru semakin berlarut hingga berakhir dengan laporan polisi dan perceraian,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses hukum ini menjadi jalan terakhir sekaligus penutup lembaran pahit rumah tangga kliennya.
“Meski disakiti dan diselingkuhi, klien saya tetap berusaha sabar. Namun kesabaran ada batasnya,” tutur Solehoddin.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Batu, Santi Restuningsasi, memastikan ERK sudah diberhentikan sebagai ASN. “Proses sesuai aturan telah ditempuh, bahkan surat pemberhentian sudah dikirim ke Gubernur Jawa Timur,” tegasnya, Jumat (19/9/2025).




















