Sudutkota.id – Seorang pria lansia asal Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, kini harus mendekam di balik jeruji. Lansia tersebut diketahui bernama M Nur Fadjri (50).
Ia diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu usai nekat mencuri motor di area parkir Balai Kota Among Tani Kota Batu.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengatakan bahwa, tersangka mencuri motor seseorang yang bekerja di Balai Kota Among Tani Kota Batu.
“Korban adalah Putri (22), warga asal Dusun Kalianyar, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, yang bekerja sehari-hari di Pemkot Batu,” katanya, Jumat (14/2/2025).
Rudi membeberkan, berawal pada Jumat (7/2), sekitar pukul 09.30 WIB, korban memarkirkan motor Honda Scoopy warna coklat hitam di tempat ia bekerja, yakni di Balai Kota Among Tani Kota Batu. Namun, sekitar pukul 13.00 WIB, korban baru teringat bahwa kunci motornya masih masih tertancap pada lubang kunci sepeda motornya.
“Korban segera kembali ke parkiran untuk mengambil kunci sepeda motornya, namun saat di lokasi tempat motornya terparkir, korban terkejut kalau motor kesayangannya sudah tidak ada di lokasi,” bebernya.
Kemudian korban melaporkan ke petugas jaga parkiran. Oleh petugas, korban disuruh menunggu hingga parkiran sepi agar mempermudah proses pencarian.
“Korban menunggu di areal parkiran Hingga pukul 14.30 WIB, namun motor kesayangannya tetap tidak ada dilokasi. Lalu korban melaporkan kejadian ke Polres Batu,” tutur Rudi.
Mendapatkan laporan dari korban, petugas Reskrim Polres Batu langsung menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu, petugas juga meminta keterangan saksi-saksi di area parkiran serta mengecek CCTV di sekitar Balai Kota Among Tani Kota Batu.
“Dari hasil penyelidikan serta berdasarkan ciri-ciri pelaku saat terekam CCTV, selama satu minggu petugas berhasil mengendus keberadaanya dan berhasil meringkus pelaku ini saat berada di rumahnya,” bebernya.
Ditambahkan Rudi, modus-modus dari pelaku adalah berkeliling dan mencari sasaran sepeda motor yang mudah untuk dicuri.
“Pelaku ini berkeliling mencari sasaran diarea parkiran yang kurang pengawasan dari penjaganya dan mencari sepeda motor yang kuncinya masih tertancap pada lubang kunci sepeda motor,” terangnya.
Polisi berhasil mengamankan motor hasil curian tersebut. “Motor hasil curian belum sempat terjual karena pelaku sudah keburu tertangkap,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ad)