Sudutkota.id – Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Peradi 2026 yang digelar di Depok, Rabu (11/02/26) kemarin, menetapkan Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) masa bakti 2026–2031 secara aklamasi.
“Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan bulat peserta Munaslub,” ujar Ketua PERADI Kabupaten Malang, Ach. Hussairi, S.H., M.H, kepada Sudutkota.id, Jum’at (13/2/2026).
Forum tersebut juga menyatakan kepemimpinan sebelumnya di bawah Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., berstatus demisioner berdasarkan keputusan resmi Munaslub.
“Keputusan ini sah dan memiliki kekuatan organisatoris,” tegas Ach. Hussairi.
Selain menetapkan ketua umum baru, Munaslub membatalkan rencana pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) IV yang sebelumnya dijadwalkan pada April 2026.
“Dengan adanya mandat baru, agenda Munas IV tidak lagi relevan,” kata Ach. Hussairi.
Menurutnya, langkah tersebut diambil demi menjaga kepastian hukum internal organisasi serta menghindari polemik berkepanjangan di tubuh Peradi.
“Kami ingin memastikan organisasi berjalan dalam satu komando yang sah,” jelas Ach. Hussairi.
Ia menambahkan, mandat kepada Imam Hidayat berlaku efektif sejak diputuskan dalam forum Munaslub dan menjadi dasar legal kepengurusan baru.
“Kepemimpinan baru memiliki kewenangan penuh menjalankan roda organisasi,” ujarnya.
Munaslub dihadiri perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari berbagai daerah yang mendorong percepatan konsolidasi organisasi,
“Peserta yang hadir menginginkan perubahan demi integritas profesi advokat,” ungkap Ach. Hussairi.
Ach. Hussairi menegaskan keputusan tersebut merupakan langkah penyelamatan organisasi sekaligus penegasan arah baru Peradi ke depan.
“Langkah ini kami ambil demi penyelamatan organisasi dan kepastian hukum, serta seluruh proses menuju Munas IV April 2026 dinyatakan batal demi hukum organisasi,” pungkasnya.





















