Sudutkota.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mendesak Presiden RI Prabowo Subianto agar menarik Indonesia dari keanggotaan Board of Peace (BoP). Desakan tersebut disampaikan menyusul serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada Sabtu (28/2/2026).
Dalam Tausiyah yang diterbitkan Ahad (1/3/2026), MUI menilai keikutsertaan Indonesia dalam BoP perlu ditinjau ulang. Lembaga tersebut mempertanyakan komitmen Amerika Serikat yang dinilai memainkan peran sentral dalam pengelolaan konflik Palestina melalui BoP.
“MUI mendesak pemerintah Indonesia agar mencabut keanggotaan dari BoP karena dipandang tidak efektif mewujudkan kemerdekaan sejati di Palestina,” tulis MUI dalam Tausiyah yang dikutip dari dokumen resmi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2026.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Buya Amirsyah Tambunan.
MUI menilai langkah Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang melakukan serangan bersama Israel terhadap Iran berpotensi memicu perang regional yang melibatkan berbagai kekuatan, baik secara langsung maupun melalui proksi.
Selain itu, MUI juga menyerukan kepada umat Islam di berbagai belahan dunia agar memperbanyak qunut nazilah dan doa dalam shalat, memohon perlindungan bagi umat Muslim yang mengalami kesulitan dan penindasan.
Dalam pernyataannya, MUI turut meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengambil langkah maksimal untuk menghentikan perang serta menegakkan hukum internasional.
“MUI berkeyakinan bahwa perang akan mendatangkan kemudharatan global,” demikian dikutip dari pernyataan tersebut.
Duka atas Gugurnya Ali Khamenei
MUI juga menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, akibat serangan yang terjadi pada 28 Februari 2026.
“MUI menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei sebagai akibat serangan Israel-Amerika. Kita menyampaikan inna ilaihi raji’un. Sebagai syahada kita doakan semoga menjadi penghuni surga,” tulis MUI dalam Tausiyah tersebut.
Soroti Eskalasi dan Hukum Internasional
MUI mengutuk serangan Israel yang didukung Amerika Serikat karena dinilai bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan amanat Pembukaan UUD 1945 terkait peran Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Menurut MUI, serangan balasan Iran ke sejumlah negara Teluk yang menyasar pangkalan militer dipahami sebagai respons atas serangan sebelumnya. MUI menilai langkah tersebut sebagai bagian dari hak membela diri dalam perspektif hukum internasional.
Dalam poin ketiga Tausiyah, MUI menegaskan bahwa untuk menghindari eskalasi lebih luas, Amerika Serikat dan Israel harus menghentikan serangan ke Iran karena dinilai bertentangan dengan Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB.
MUI menilai rangkaian serangan dan balasan tersebut merupakan eskalasi serius yang berpotensi menyeret kawasan Timur Tengah ke konflik terbuka yang lebih luas.
“Situasi ini tidak boleh dipandang sebagai insiden terpisah, melainkan bagian dari konfigurasi geopolitik yang lebih besar. Ini adalah tanggung jawab semua negara untuk mewujudkan perdamaian dan memberikan perlindungan maksimal terhadap warga sipil,” tegas MUI dalam pernyataan yang dikutip dari dokumen resmi lembaga tersebut.
Di sisi lain, MUI menduga terdapat motif strategis di balik serangan tersebut, yakni upaya melemahkan posisi Iran di kawasan sekaligus membatasi dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.
Dalam konteks konflik Israel–Palestina, MUI mendorong berbagai negara untuk berperan sebagai juru damai guna menghentikan eskalasi militer yang dinilai berpotensi menjadi instrumen tekanan politik demi mengamankan dominasi regional Israel atas Palestina. (Sumber: MUI)






















