Sudutkota.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu juga melakukan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja dikeluarkan terkait pemberian alat kontrasepsi untuk siswa.
Ketua MUI Kota Batu Nurbani Yusuf, mengatakan, penolakan dilakukan karena hal tersebut dianggap sebagai legalisasi hubungan seksual bebas di kalangan pelajar.
“Mungkin munculnya PP tersebut tujuannya untuk menjaga kesehatan agar tetap terlindungi dari berbagai penyakit akibat hubungan bebas.Tetapi juga sekaligus memberi peluang, bahkan legalisasi hubungan seks di kalangan pelajar,” katanya, Rabu (14/8/2024).
Menurut dia, sebenarnya ada cara terbaik selain pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar, yakni dengan memberi edukasi betapa bahayanya hubungan seks bebas
“Bukan malah memberi mereka alat kontrasepsi,” ujarnya.
Menurutnya pemberian alat kontrasepsi kepada siswa sangat tidak layak dan tidak etis. Bahkan berlawanan dengan nilai-nilai Pancasila yakni pada sila pertama sebagai bangsa yang beragama.
Terlebih pelajar belum dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang hubungan seks, sehingga regulasi tersebut dianggap tidak memadai untuk saat ini.
“Kalau patokannya dari fenomena kenakalan pelajar, itu memang ada. Namun tidak semua Pelajar melakukan kenakalan tersebut. Idealnya remaja yang nakal itu yang dilokalisir dan diberi pembinaan,” imbuhnya.
Sehingga sudut pandang dalam generalisasi hubungan seks bebas di dalam remaja secara tidak langsung sudah terjadi, padahal masih banyak siswa yang baik dan berbudi luhur. Sehingga akan menimbulkan keanehan apabila terdapat pelajar yang masih polos kemudian diberikan alat kontrasepsi.
Oleh sebab itu Nurbani menghimbau kepada orang tua agar lebih hati hati dan waspada terhadap pergaulan anak baik di sekolah maupun di rumah, termasuk meningkatkan kualitas hubungan dengan keluarga terutama anak.
“Jika terjalin kedekatan dengan orang tua, maka komunikasi yang baik akan ada antara anak dan orang tua dan apapun kegiatan anak saat diluar rumah dapat terpantau. Sehingga pandangan MUI Batu tegak lurus dengan kebijakan MUI pusat untuk menolak PP 28 tahun 2024,” tandasnya. (Dn)