Sudutkota.id- Sebuah mobil Taft dengan nopol N 4930 AO viral di media sosial setelah menabrak salah satu lampu hias di kawasan Kayutangan Heritage Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang. Kejadian ini terjadi pada dini hari tanggal 27 November 2024 dan menyebabkan lampu tersebut rusak parah.
Dalam postingan di media sosial, terungkap bahwa mobil tersebut menabrak tiang depan Indomaret Basuki Rahmat dan pergi begitu saja. Menanggapi postingan ini, Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota langsung bergerak mencari identitas pemilik mobil.
“Setelah menerima laporan dari pihak DLH, kami langsung mencari pelaku, dan sudah ditemukan, yang bersangkutan berasal dari Kecamatan Wagir Kabupaten Malang,” ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu Moch Isrofi pada Selasa (3/12).
Setelah berhasil menemukan pelaku, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang untuk menangani ganti rugi lampu hias yang rusak. Pelaku penabrak, berinisial OC dan berasal dari Kecamatan Wagir Kabupaten Malang, mengaku bahwa kecelakaan tersebut tidak disengaja.
“Langsung diambil alih sama DLH Kota Malang. Dan sudah dalam proses bertanggung jawab mengenai ganti rugi dan pembenahan fasilitas umum lampu hias yang rusak tersebut,” sambungnya.
Sementara itu, DLH Kota Malang juga telah mengkonfirmasi bahwa pelaku bersedia untuk mengganti rugi perbaikan lampu hias yang rusak dengan biaya sekitar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta.
“Jadi, si penabrak sanggup memperbaiki, dengan nilai biaya perbaikan sekitar Rp 8 juta sampai Rp 10 juta. Dan ini sedang kami proses untuk pernyataan kesanggupannya, dan besok si penabrak akan menandatangani pernyataan kesanggupan itu,” ungkap Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (Kabid RTH) DLH Kota Malang, Laode KB Alfitra.
Menurut Laode, sambil menunggu pelaku penabrak menandatangani pernyataan, pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan pembuat lampu hias untuk proses perbaikan lebih lanjut. (Mt)