Sudutkota.id – Kelompok Masyarakat Militan Pecinta Jokowi (MMPJ) Malang Raya melayangkan ultimatum kepada Roy Suryo dan pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. MMPJ meminta agar Roy Suryo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada rakyat Indonesia dalam waktu 24 jam.
Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, MMPJ menyatakan akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke aparat penegak hukum.
“Kami beri waktu 1×24 jam. Jika tidak ada permintaan maaf terbuka dari Roy Suryo, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Damanhury JAB, Koordinator Lapangan MMPJ Malang Raya, dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).
Sebelumnya, MMPJ telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polresta Malang Kota terkait rencana aksi mimbar bebas dan pelaporan resmi. Aksi ini rencananya digelar pada Rabu, 30 April 2025, pukul 09.30 WIB di depan Mapolresta Malang Kota. Meski awalnya diperkirakan dihadiri sekitar 100 orang, Damanhury menyebut skema aksi akan disesuaikan.
“Insha Allah besok akan ada perubahan skema demonstrasi. Hanya perwakilan saja yang akan datang dan menyampaikan laporan resmi ke Polresta,” tambahnya.
MMPJ menyatakan aksi ini merupakan bentuk aspirasi atas kegelisahan masyarakat terhadap pernyataan Roy Suryo yang dinilai mencemarkan nama baik Presiden Jokowi. Mereka berkomitmen untuk menjaga ketertiban, tidak membawa senjata tajam, tidak melakukan provokasi, dan mengikuti seluruh aturan hukum yang berlaku.(mit)