Minimalisir Terjadinya Konflik, Pj Wali Kota Malang Imbau Pengembang Segera Serahkan PSU

0
Sosialisasi percepatan penyerahan PSU tahun 2024. (dok.pro)
Advertisement

Sudutkota.id – Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, mengimbau para pengembang perusahaan di Kota Malang segera menyerahkan Prasrana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Malang.

Karena, kata Iwan, PSU merupakan kewajiban bagi pengembang untuk menyerahkan kepada pemerintah untuk dikelola secara akuntabel demi kepentingan publik.

“Sehingga PSU yang sudah diserahkan tersebut memiliki kepastian hukum, jaminan keberlanjutan pemeliharaan, serta kelancaran dan ketertiban pelayanan umum,” jelas Iwan, saat sosialisasi Percepatan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas dari Pengembang kepada Pemerintah Kota Malang, yang digelar DPUPRPKP Kota Malang di Malang Creative Center, Kamis (7/11/2024).

Hal ini menurutnya menjadi upaya preventif untuk meminimalisir terjadinya konflik terkait PSU di kemudian hari.

“Melihat arti penting dari penyerahan PSU, maka setiap pengembang yang ada di Kota Malang harus menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

PSU ini kata Iwan, seperti jalan, saluran drainase, taman, dan fasilitas umum lainnya yang merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat.

“Jika PSU ini sudah diserahkan ke Pemkot Malang, akan dicatat menjadi aset pemerintah. Sehingga statusnya secara hukum menjadi milik pemerintah, maka pemeliharaannya dijamin pemerintah,” bebernya.

Kewajiban penyerahan PSU ini, tambah Iwan, telah diatur melalui sejumlah regulasi baik di pusat maupun daerah. Di antaranya pada pemerintah pusat diatur melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 9 Tahun 2009 tentang Pedoman penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. Untuk di Kota Malang regulasinya diatur dalam Perda no 2 tahun 2013 yang mengatur tentang penyerahan dan pengelolaan PSU.

Ia juga menyebutkan tertibnya pengelolaan PSU menjadi salah satu indikator pencegahan korupsi di pemerintah daerah. PSU ini telah menjadi poin penilaian dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilakukan KPK.

Untuk itu, Iwan meminta adanya percepatan penyerahan PSU dari pengembang ke Pemerintah Kota Malang. Menurutnya ini untuk menghindari terjadinya konflik di kemudian hari.

“PSU jika tidak diserahkan, dikemudian hari akan menimbulkan permasalahan kompleks, karena status kepemilikannya tidak jelas. Maka saya imbau kepada para pengembang untuk segera menyerahkan PSU-nya. Kami Pemerintah daerah akan terus memberikan support, dalam hal perizinan dan kemudahan-kemudahan yang lain,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Guna mempercepat penyerahan PSU ini, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, menggelar Sosialisasi Percepatan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas dari Pengembang kepada Pemerintah Kota Malang, di Malang Creative Center, Kamis (7/11/2024).

Acara ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, yang diikuti oleh para pengembang perumahan di Kota Malang. Narasumber kegiatan ini ialah Ketua Satgas Direktorat Koordinasi Supervisi wilayah III KPK RI serta jajaran pejabat KPK lainnya.

“Karena itulah ini dilakukan satu dorongan secara terus menerus supaya PSU ini dalam waktu tidak terlalu lama lagi itu di Kota Malang utamanya semuanya sudah clean and clear. Karena PSU itu harus selalu terus kita sosialisasikan kemudian implementasinya harus terus dikawal ketat seperti ini,” ungkap Erik.

Erik menyebut bahwa pengelolaan PSU mengalami problematika kompleks. Ia mengungkapkan, telah menyusun Perda itu pada 2013.

“Ini berangkat dari keprihatinan saya pada saat itu, bagaimana supaya PSU Kota Malang itu bisa tertata, terkontrol dan terpelihara. Karena banyak warga masyarakat yang komplain ke kami. Misalnya, jalannya lubang, jalannya belum terpelihara, dan setelah kami turun ke sana ternyata PSU-nya belum diserahkan, belum tercatat sebagai aset pemerintah,” urai Sekda Erik.

Selain itu, problem penyerahan PSU juga bersumber dari manajemen pengembang perumahan. Kata Erik, bisnis pengembangan perumahan yang dilakukan developer itu rata-rata dari start sampai benar-benar tuntas itu butuh puluhan tahun, bisa 5 tahun bisa 10 tahun.

“Masa-masa perjalanan satu penataan perumahan ini kemudian keberlangsungannya sering terpotong. Terpotong itu pengembang perumahannya bisa jadi ganti generasi, ganti pengurus, manajernya berganti. Seringkali kalau zaman dulu berkas-berkas masih konvensional, sehingga menelusurinya pun perlu satu effort lebih,” terangnya.

Terakhir, dalam kegiatan ini juga diserahkan penghargaan kepada 10 pengembang perumahan di Kota Malang yang patuh dan telah menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Malang. Serta penyerahan sertifikat PSU dari Kantor Pertanahan Kota Malang kepada Pemerintah Kota Malang. (Pro/Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here