Sudutkota.id – Retribusi pasar merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Tercatat, Kota Malang memiliki 26 Pasar Rakyat atau Pasar Tradisional yang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat dengan lebih dari 10 ribu pedagang. Sebagai penggerak roda perekonomian, retribusi ini diharapkan dapat dikembalikan kepada pedagang dalam bentuk pemeliharaan, revitalisasi, dan program kesejahteraan lainnya.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji mengatakan, berdasarkan kajian potensi yang pernah dilakukan, retribusi pasar seharusnya mampu mencapai Rp15 miliar per tahun.
“Namun, target retribusi yang dipatok pada 2025 hanya Rp8,5 miliar,” katanya, Sabtu (30/11/2024).
Ia menyebut, sistem penarikan retribusi yang saat ini masih dilakukan secara manual, dianggap membuka celah terjadinya kebocoran.
Untuk itu, Bayu meminta Pemkot Malang segera beralih menggunakan sistem e-retribusi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
“Metode manual sangat berpotensi kebocoran. Kota-kota lain yang sudah menerapkan e-retribusi berhasil meminimalkan potensi tersebut. Pemerintah Kota Malang perlu segera mengimplementasikan sistem ini,” kata Bayu.
Jika Pemkot Malang kesulitan, Ia menyarankan untuk menggandeng pihak ketiga, seperti perbankan, dalam pelaksanaan sistem e-retribusi. Dengan sistem ini, Bayu berharap seluruh retribusi yang disetorkan pedagang dapat langsung masuk ke kas daerah tanpa potongan ataupun kebocoran.
Sistem e-retribusi diharapkan menjadi solusi efektif untuk meningkatkan PAD sekaligus memastikan manfaat yang optimal bagi para pedagang dan masyarakat Kota Malang.
“Retribusi yang masuk harus benar-benar kembali ke pedagang dalam bentuk program-program yang mendukung kesejahteraan mereka dan perbaikan pasar,” tegas Bayu. (Mm/Adv)