Merasa Dirugikan hingga Miliaran Rupiah, PT BKM Gugat PT DMP ke Pengadilan

0
Kuasa Hukum PT. Bhakti Karya Mandiri (BKM), Kasuwan, SH. (foto: istimewa)
Advertisement

Sudutkota.id- Merasa dirugikan hingga miliaran rupiah, PT. Bhakti Karya Mandiri (BKM) menggugat PT. Dayak Membangun Pratama (DMP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum PT. BKM, Kasuwan, SH mengatakan, pada tanggal 15 Mei 2023 PT. DMP yang merupakan salah satu perusahaan dari Group Black Diamond Resources Tbk bergerak dalam bisnis pertambangan Batu Bara telah mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama dengan PT. Bhakti Karya Mandiri ( BKM ).

Namun, dari awal kerjasama PT. DMP telah wanprestasi terhadap komitmen pembayarannya, sebagaimana yang sudah diatur dalam Surat Perjanjian dengan pihak PT. BKM.

“Sesuai dengan Perjanjian Kerja yang diberikan kepada PT. DMP ke PT. BKM yakni pekerjaan Jasa Pengangkutan Batu Bara No. 010/V/DMP-BKM/2023 dan Sewa Menyewa Alat Berat No. 011/V/DMP-BKM/2023,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/07/2024).

Kasuwan juga menyampaikan, PT. BKM sudah berulang kali menyurati pihak PT. DMP mengenai pembayaran yang tak kunjung diselesaikan.

“Akan tetapi, pihak PT. DMP menanggapinya dengan janji-janji kosong. Mereka hanya mengatakan akan membayar kepada PT. BKM, namun tidak ada angka dan waktu yang pasti (sesuai surat terlampir). Dengan terpaksa PT. BKM mengakhiri kerjasamanya dengan pihak PT. DMP karena wanprestasi pembayaran dan pada bulan Januari 2024 dengan cara menarik semua unitnya keluar dari Lokasi kerja PT. DMP,” tandasnya.

“Kalau lokasi kerja PT. DMP di Kecamatan Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah,” tambahnya.

Dalam komitmen pembayaran, sambung Kasuwan, pihak PT. DMP tidak ada itikad baik dan tidak bertanggungjawab dalam menyelesaikan kewajiban hutangnya kepada PT. BKM. Maka dari itu, PT. BKM melakukan SOMASI I,II,III kepada PT. DMP pada tanggal 5 September 2023.

“Sedangkan, PT. BKM telah menggugat PT. DMP ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 331/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel pada tanggal 16 April 2024,” tuturnya.

Ia pun berharap, melalui jalur pengadilan ini bukan hanya sebagai kompensasi finansial yang didapatkanya, melainkan juga agar publik lebih teredukasi mengenai kasus wanprestasi tersebut.

“Hal penting yang kita petik atau belajar dari kasus ini dan memperbaiki diri, serta menghargai kerjasama dengan pihak perusahaan lain,” pungkasnya. (Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here