Sudutkota.id – Piyono (61), warga Jalan Sawojajar XI, RT 02 RW 06, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang, Senin (9/9/2024).
Piyono diadili karena terbukti melakukan tindak pidana perikanan, yakni Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No. 19/PERMEN-KP/2020, yakni memelihara ikan predator jenis Arapaima Gigas.
Dalam sidang putusan tersebut, Piyono divonis 5 bulan penjara dan uang denda sebesar Rp 5 Juta rupiah serta subsider 1 bulan kurungan yang dibacakan Majelis Hakim, I Wayan Eka Mariarta di ruang sidang Garuda.
Usai mendengar vonis kepada dirinya, Piyono nampak emosi. Rupanya ia kesal karena merasa tidak ada yang dirugikan dari perbuatannya itu.
“Tidak ada yang saya rugikan, malah saya yang rugi. Saya yang memelihara ikan dari tahun 2008, bayangkan sampai sekarang, ikannya utuh. Orang memelihara itu, ikannya itu hanya tambah besar, tidak menjadi banyak, kurang bisa. Jadi untuk berisiko yang keluar seperti yang dikatakan dalam undang-undang merugikan siapa itu, nol,” kata Piyono dengan suara lantang.
Ia juga mengatakan, sudah tidak bisa apa-apa dan menerima apa adanya. Dia menganggap semua orang yang ada tidak bisa berbuat apa-apa.
Selain itu, supaya masyarakat faham tentang aturan dan undang-undang yang diterapkan terkait pemeliharaan ikan predator itu, ia meminta agar undang-undang dan aturannya disosialisasikan kepada masyarakat.
“Tolong undang undang satu ini ditunjukan ke masyarakat, biar mereka mengetahui. Saya ini di sini ibarat ikan kecil yang sudah di mulutnya predator dan sudah tidak bisa apa-apa kecuali belas kasihan dari pak hakim. Ini mau dikunyah, mau ditelan sekarang habis,” terangnya.
Dengan adanya ia diadili, ia mengaku merasa bagaikan penjahat. “Secara tidak langsung, saya ini jadi penjahat dipenjara. Ini terasa di dalam hati saya seperti itu,” ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su’udi mengaku bahwa vonis ini sudah memenuhi keadilan. Karena, dimana sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 8 bulan subsider 2 bulan.
“Kami menganggap putusan ini sudah memenuhi keadilan dan kalau dicek sudah termasuk ringan kalau menurut kami,” ujar Su’udi usai jalannya sidang.
Menanggapi soal keberatan, dimana terdakwa tak pernah merasa mendapat sosialisasi terkait aturan ini, ditegaskan oleh Su’udi, bahwa dalam aturan yang sudah dikeluarkan oleh negara, masyarakat secara luas dan keseluruhan dianggap sudah tahu.
“Memang aturan sudah ada dan setiap aturan yang dikeluarkan dianggap tahu. Sehingga, ya perbuatan ini tetap melanggar hukum,” tegasnya.
Ia menyebut, masa hukuman Piyono pun juga sudah berkurang. Dimana sebelumnya, selama proses Piyono sudah ditahan sekitar 1 bulan lebih. “Artinya, tinggal 4 bulan saja, tinggal sebentar lagi,” pungkasnya.
Sementara, Kuasa Hukum Piyono, yakni Guntur Putra Abdi mengaku cukup kecewa dengan putusan majelis hakim. “Putusan ini terlalu memberatkan di keluarga juga, bahwasannya kita juga sudah mengajukan putusan bebas atau seringan-ringannya percobaan lah. Sehingga, terdakwa hanya wajib lapor,” ujar Guntur
“Terdakwa tadi sempat emosi dengan adanya ini, karena terdakwa berpendapat tidak bersalah, karena dia memelihara sebelum adanya undang-undang,” sambungnya.
Guntur juga membeberkan, yang memberatkan terdakwa tentunya soal memelihara. Namun, kata dia, dimana dalam kenyataannya terdakwa memang memelihara namun tidak membudidayakannya sejak dibelinya di tahun 2008 silam.
“Terdakwa memelihara dari 2008 lalu dan hanya memelihara tidak menambah dan tidak merusak ekosistem. Kemudian, banyak juga yang menjual dan tidak adanya sosialisasi dari pihak terkait masalah ikan jenis ini,” jelasnya.
Dengan adanya putusan ini, Guntur segera melakukan koordinasi dengan pihak keluarga untuk menentukan langkah selanjutnya setelah adanya putusan.
“Kita koordinasi dengan keluarga, langkah apa yang bisa kita lakukan agar hukuman selesai,” tandasnya. (Mt)