Pemerintahan

Menyeruak Dugaan Pungli Penerimaan SK PPPK di Kabupaten Malang, PUSDEK: Ultimatum Kembalikan Uang Secepatnya

339
×

Menyeruak Dugaan Pungli Penerimaan SK PPPK di Kabupaten Malang, PUSDEK: Ultimatum Kembalikan Uang Secepatnya

Share this article
Menyusul isu dugaan pungutan liar (pungli) yang menimpa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Malang, Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDeK) Asep Suriaman, S.Psi berikan sorotan tajam.
Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDeK), Asep Suriaman, S.Psi menyorot tajam dugaan pungli penerimaan SK PPPK di Kabupaten Malang.(foto:dok.pribadi)

Sudutkota.id – Menyusul isu dugaan pungutan liar (pungli) yang menimpa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Malang, Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDeK) Asep Suriaman, S.Psi berikan sorotan tajam.

Ia berharap tidak ada praktik pungli yang mencederai integritas proses seleksi maupun penempatan PPPK di Kabupaten Malang. Selain itu, Asep juga mengultimatum pihak-pihak yang melakukan pungli untuk segera mengembalikan uang pungutan tersebut.

“Jika ada yang meminta uang, itu adalah pungli, dan jelas tidak dibenarkan. Saya berharap tidak ada praktik seperti itu dalam proses menerimaan SK PPPK,” tegas Asep, Selasa (4/6/2025).

Jika sudah terlanjur ada yang mengoordinir uang pungli tersebut, Asep meminta untuk segera kembalikan.

“Kalau ini memang terjadi saya meminta uang itu dipulangkan, sebelum PuSDeK mengambil tindakan untuk melaporkan ke APH” kata Asep melalui pesan WhatsApp pada sudutkota.id.

Asep menjelaskan, bahwa proses penerimaan PPPK, termasuk kuota dan penempatannya, telah disesuaikan dengan kebutuhan yang diajukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga :  Tingkatkan PAD, Pemkot Malang Launching 288.233 SPPT PBB 2024

“Penempatan harus sesuai dengan usulan dan kebutuhan yang sudah dirancang. Jangan ada pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi,” tambahnya.

Kebijakan ini dianggap mampu mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Malang.

“Penempatan guru sebaiknya tidak terlalu jauh dari tempat tinggal mereka agar efektivitas dan kualitas pembelajaran tetap terjaga,” tutupnya.

Di sisi lain, Asep yang juga pakar pendidikan ABK Inklusif ini, mengimbau agar masyarakat dapat melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran atau pungli dalam proses tersebut.

Urgensi penerimaan PPPK sesuai prinsip dan aturan yang tertuang dalam Peraturan Mentri PANRB No 20 tahun 2022, ”Bagaimana prinsip harus dilaksanakan secara objektif, transparan, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan Nepotisme. Dan tidak dipungut biaya”.

“Saya jelaskan sekali dan tidak dipungut biaya, apalagi biaya menebus SK, biaya selamatan dan tumpengan atau bahkan berbagai modus yang dilakukan oleh oknum, jelas semuanya,” tutup Asep yang juga mantan Aktifis ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Malang, HM Sanusi, sempat geram dengan munculnya dugaan pungli tersebut. Bahkan persoalan itu didengar bupati bukan dari orang Kabupaten Malang. Melainkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  Serahkan SK CPNS, Wali Kota Malang Tekankan Pentingnya Etika Birokrasi

“Yang menyampaikan ke saya bukan orang kabupaten. Saya langsung ditelepon dari Jakarta, dari KPK. Artinya, sekecil apa pun pelanggaran, kita ini dipantau. Saya minta semua kepala dinas, OPD, termasuk Dinas Pendidikan, jangan main-main. Ini bukan urusan tumpeng, ini soal moral,” tegas Sanusi dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).

Di bagian lain, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang, Suwadji saat dikonfirmasi terkait dugaan pungutan tersebut juga tidak menampik.

Ia menyebut, di beberapa kecamatan, urunan dilakukan atas inisiatif dari kelompok guru yang sudah mendapat SK, untuk menggelar tasyakuran secara kolektif. Salah satu yang disorot adalah urunan Rp 150 Ribu di Kecamatan Gondanglegi.

“Memang ada urunan yang dikoordinir oleh PT GAKA untuk keperluan tasyakuran, seperti beli tumpeng, nasi kotak, banner, dan dokumentasi. Itu di Gondanglegi. Tapi karena ada yang tidak setuju dan mengadu, kami langsung minta semua uang dikembalikan,” ujar Suwadji saat dikonfirmasi wartawan.(pus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *