Masuk Pertengahan Tahun 2024, PTSL Kota Batu Belum Mencapai 50 Persen dari Target 4000 Bidang Tanah

0
Kantor BPN Kota Batu. (foto: sudutkota.id/Dn)
Advertisement

Sudutkota.id- Memasuki pertengahan tahun 2024, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Batu baru mencapai 538 bidang tanah yang terselesaikan, dari target 4000 bidang tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu.

Target sejumlah 4000 bidang dikarenakan ada penyesuaian anggaran dari kementerian ATR BPN, sehingga ada penambahan sekitar 1.800 bidang dari sebelumnya. Seperti dikatakan oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Batu Agus Setiawan Aprianto mengatakan pada Senin (15/7/2024)

“Target ini telah mengalami penambahan dari sekitar 1.800 bidang dari sebelumnya, karena adanya penyesuaian dengan anggaran dari kementerian ATR BPN maka meningkat hingga 4000 bidang,” ungkapnya.

Dari penambahan itu, sambung Agus, pihaknya akan bekerja lebih ekstra. Ia pun menyampaikan bertanggung jawab dalam melakukan survei berupa pengukuran lapangan untuk kebutuhan pertanahan dan pengurusan PTSL.

“Tentu berbagai upaya untuk mengejar target PTSL tersebut akan dilakukan. Termasuk melakukan sosialisasi ke desa-desa untuk mendaftar atau mengajukan permohonan. Kami juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya PTSL dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah,” tandasnya.

Tak hanya itu, pihak BPN juga bekerjasama dengan Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) terkait dengan pertanahan di perbatasan dan wilayah hutan.

“Ya memang sempat ada kendala di daerah perbatasan wilayah hutan, namun kita juga sudah bekerjasama dengan Perum Perhutani. Sehingga kami mendapat pendampingan dalam pengurusan PTSL di wilayah-wilayah tersebut,” paparnya.

Agus berharap target PTSL  yang ditentukan bisa dicapai. Dengan adanya kerjasama dengan berbagai pihak bisa menghadapi berbagai kendala.

“Sampai saat ini kami terus melakukan upaya maksimal untuk menyelesaikan pengurusan PTSL agar masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah yang sah dan perlindungan hukum yang adil,” pungkasnya. (Dn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here