Masih Ada Sengketa di MK, 45 Anggota DPRD Kota Malang Terpilih Belum Ditetapkan KPU

0
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas. (Ist)
Advertisement

Sudutkota.id – Masih ada sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perolehan suara, berdampak belum ditetapkannya Anggota DPRD Kota Malang terpilih 2024-2029 oleh KPU Kota Malang.

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menjelaskan, tertundanya penetapan anggota DPRD Kota Malang terpilih karena masih ada gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke MK terkait hasil suara di Dapil 5 Lowokwaru, Kota Malang.

“Permasalahannya di Dapil 5, anggota DPRD Dapil Lowokwaru dari PSI. Pihak terkaitnya adalah Nasdem, PDIP dan PKS,” ungkap Aminah saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2024).

“Jadi suaranya yang dipermasalahkan, intinya perselisihan hasil suara. Tetapi detail selisihnya berapa kami gak ngitung, kan lokusnya banyak,” sambungnya.

Kini pihak KPU Kota Malang juga masih menanti putusan MK. Sedangkan sengketa ini, kata Aminah, sudah berproses di pengadilan MK. Pengumpulan alat bukti juga telah dilakukan MK. Bahkan tanggapan termohon dan pemohon juga telah selesai.

“Kami masih menunggu putusan MK. Sekarang masih proses pengadilan, proses pengumpulan alat bukti sudah, tinggal menungggu putusan,” ucapnya.

Jika tak ada aral melintang, sebut Aminah, MK bakal membacakan putusan sengketa ini pada 21 atau 22 Mei 2024 mendatang.

“Kita tunggu dan ikuti putusannya MK. Kalau misalkan harus rekap ulang ya nanti kami laksanakan. Kalau ini prosedur sudah betul, ya menungggu BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi),” jelasnya.

Jika BRBK itu telah terbit, maka penetapan Anggota DPRD Kota Malang harus segera dilakukan KPU Kota Malang maksimal 3 hari setelah terbit.

“Setelah menerima BRPK, maksimal 3 hari KPU harus menetapkan DPRD dan perolehan kursi masing masing partai,” tandasnya. (Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here