HukumKriminal

Maling Motor Asal Wajak Ketiban Apes, Jadi Samsak Hidup oleh Warga yang Mengetahui Aksinya

55
×

Maling Motor Asal Wajak Ketiban Apes, Jadi Samsak Hidup oleh Warga yang Mengetahui Aksinya

Share this article
Tersangka Curanmor. (Foto: Istimewa)

Sudutkota.id- Ketiban apes, itulah yang terjadi pada Mohammad Hasanudin (38) asal Desa Wonoayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Dia ketahuan mencuri sepeda motor milik Riduan (47), warga Jalan Gatot Subroto II RT 3 RW 1 Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Warga yang mengetahui aksi tersebut, seketika langsung menangkapnya dan menjadikan pelaku samsak hidup sebelum diserahkan ke pihak polisi.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu pagi (6/3/2024), sekitar pukul 07.30 WIB

“Saat itu, korban memarkir sepeda motornya, Honda Vario nopol N-6350-BAX di depan rumahnya,” jelas Yudi, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Tom Lembong jadi Tersangka Impor Gula, Negara Rugi 400 Miliar

Ketika pelaku lewat di depan rumah korban, terlihat pintu rumah tidak dikunci, kemudian pelaku juga melihat kunci sepeda motor yang berada di atas meja. Karena ada kesempatan pelaku lalu melakukan aksinya.

“Usai mengambil kunci kontak, pelaku langsung menyalakan sepeda motor korban. Namun, di saat pelaku akan kabur membawa motor, aksinya dipergoki tetangga korban yang langsung berteriak Maling!,” jelas Yudi.

Teriakan tetangga korban itu kemudian mengundang warga datang dan segera menangkap pelaku ini. Bahkan beberapa warga sempat geram terhadap pelaku dan langsung melayangkan bogem mentah.

Baca Juga :  Geger, Mayat Bayi Ditemukan dalam Tas Kresek Biru di Pos Jalan Tanjakan Pletes Sumawe

Namun, sebelum menjadi bulan-bulanan warga, petugas Sabhara Polresta Malang Kota tiba di lokasi dan segera mengamankan pelaku.

“Petugas Sabhara Polresta Malang Kota membawa pelaku ke Mapolresta bersama barang bukti sepeda motor dan diserahkan ke Unit Reskrim guna penyelidikan,” pungkas Ipda Yudi.

Atas perbuatannya tersebut, saat ini Hasanudin menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Malang Kota. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Mt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *