Sudutkota.id – Ada-ada saja. Maling motor ini mengenakan jimat. Selain mengenakan jimat, maling motor ini juga membawa Handy talkie (HT). Kira-kira biar apa ya pembaca sudutkota.id?
Maling motor ini diketahui berasal dari Kota Surabaya yang beraksi di Kota Malang, Jawa Timur.
Alih-alih biar aman karena bawa jimat. Maling motor ini ternyata berhasil diringkus Tim Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Reskrim Polsek Lowokwaru pada Rabu (1/1/2025) pagi, usai beraksi di wilayah Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Sholeh mengungkapkan, pelaku merupakan jaringan curanmor dari Kota Surabaya dan pelaku diketahui bernama Surya Bhaskara (33) asal Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
“Satu Pelaku tindak pidana 363 spesialis curanmor dengan modus hunting mencari sasaran yang mudah diambil, dengan merusak kunci rumah, menggunakan kunci ‘T’ membawa kabur obyek kendaraan motor, berhasil diamankan sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Mertojoyo, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Namun satu rekan pelaku berinisial H berhasil melarikan diri,” kata Kompol M Sholeh, Kamis (2/1/2025).
Diungkapkan M Sholeh, sekitar pukul 04.30 WIB, korban berinisial TS (23), yang merupakan mahasiswi asal Jakarta Timur, pulang dari merayakan malam tahun baru di sekitaran Dinoyo. Setelah sampai dirumah kost jalan Mertojoyo, korban melihat ada 2 orang tidak di kenal hendak membawa sepeda motor Honda Beat miliknya.
“Satu pelaku membawa Honda Beat warna biru doff dan satu pelaku yang DPO membawa Vespa matic warna putih. Korban sempat menegur tetapi pelaku lari dengan membawa sepeda motor milik korban,” jelasnya.
Korban berteriak maling hingga oleh teman korban dikejar menggunakan mobil. Dan satu pelaku yang membawa kabur Honda Beat ditabrak oleh teman korban.
“Pelaku sempat cekcok dan berkelahi dengan salah satu teman korban, akhirnya pelaku diamankan oleh warga sekitar yang ikut membantu mengejarnya,” imbuh M Sholeh.
“Sedangkan teman pelaku lolos dari kejaran warga, namun beberapa meter kemudian Vespa matic yang dikendarai pelaku H, ban belakangnya kempes hingga oleh pelaku ditinggalkan dan pelaku memilih kabur menyelamatkan diri,” sambungnya
Petugas Reskrim Polsek Lowokwaru dan Satreskrim Polresta Malang Kota menerima informasi dari masyarakat atas kejadian tersebut, langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti yakni Honda Beat, Vespa matic, Kunci T, Satu unit HT, sabuk jimat, satu tas hitam Bodypack, satu kotak kunci dan satu HP Samsung,” terang M Sholeh.
Modus operandinya, lanjut M Sholeh, teman-teman tersangka melihat situasi di lingkungan, lalu menyampaikan lewat HT, bahwa terdapat sasaran dan keadaan sepi.
“Sehingga, para eksekutornya mendekati sasaran tersebut, ketika terkejar atau kabur mereka akan mengkomunikasikan melalui HT ini untuk berkumpul di mana lagi,” benernya.
Hasil penyidikan, kata M Sholeh, tersangka merupakan residivis, namun dengan kasus berbeda, dan mereka sengaja beroperasi melakukan aksinya di Malang.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, penjara paling lama 7 tahun.
“Sesuai pemeriksaan dan penyidikan, tersangka sengaja beroperasi di Malang baik Malang Kota, Kabupaten dan sekitarnya. Kami akan kejar pelaku lain untuk kami ungkap sejauh mana daerah operasinya. Mohon doa restunya biar para pelaku yang lainnya bisa terungkap,” pungkasnya. (Mt)