Nasional

MAKI Keberatan Atas Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Ancam Gugat ke PTUN

101
×

MAKI Keberatan Atas Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Ancam Gugat ke PTUN

Share this article
Ilustrasi MAKI menyatakan keberatan atas keputusan pembebasan bersyarat mantan terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.

Sudutkota.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan keberatan atas keputusan pembebasan bersyarat mantan terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai pembebasan bersyarat tersebut melanggar aturan yang berlaku.

“MAKI akan berkirim surat keberatan dan meminta pembatalan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Jika keberatan ini diabaikan, kami siap menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Boyamin saat dihubungi sudutkota.id, Rabu (20/8/2025).

Boyamin menyebut, keputusan bebas bersyarat terhadap Setya Novanto yang diumumkan sehari menjelang peringatan Hari Kemerdekaan telah menimbulkan kekecewaan publik. “Masyarakat memberi penilaian negatif karena ini menunjukkan pelemahan pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Menurut Boyamin, ada dua alasan utama keberatan MAKI terhadap bebas bersyarat Setnov. Pertama, syarat berkelakuan baik tidak terpenuhi karena Setnov terbukti beberapa kali melanggar aturan selama menjalani hukuman, mulai dari menggunakan telepon seluler, bepergian, hingga berbelanja dan makan di restoran. “Semua pelanggaran itu terekam pemberitaan media massa online dan masih bisa diakses hingga saat ini,” tegasnya.

Kedua, Setnov dinilai tidak memenuhi syarat karena masih terkait perkara lain. “Setnov masih tersangkut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim, sebagaimana jawaban resmi Bareskrim dalam persidangan praperadilan yang diajukan LP3HI dan ARRUKI,” jelas Boyamin.

Ia menegaskan, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, pembebasan bersyarat hanya dapat diberikan bagi narapidana yang berkelakuan baik (tidak masuk register F) dan tidak sedang tersangkut perkara pidana lain.

“Dengan tidak terpenuhinya syarat tersebut, semestinya Menteri Imipas membatalkan pembebasan bersyarat Setnov. Jika tidak, maka kami akan menempuh jalur PTUN. Ada yurisprudensi bahwa pengurangan hukuman pernah dibatalkan oleh PTUN,” pungkas Boyamin. (san)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *