Main Petasan, 4 Remaja Diciduk Polisi

- Advertisement -

Sudutkota.id- Empat remaja berhasil diciduk tim Samapta Polresta Malang lantaran kepergok akan menyalakan petasan usai bubaran pelaksanaan sholat malam di Masjid Jami’ Kota Malang pada Minggu dini hari (07/4).

Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli mengonfirmasi anggotanya bersama unsur Satlantas Polresta Malang mengamankan tiga remaja laki-laki dan satu remaja perempuan.

Ke empat remaja ini adalah AZZ (14) warga Jalan Zaenal Zakse Gang 4 Kelurahan Kotalama, CF (14) warga Jalan Kolonel Sugiono Gang 2 Kelurahan Ciptomulyo, MI (17) warga Jalan KH Zainul Arifin Kelurahan Kidul Dalem, serta remaja perempuan berinisial TPN (17) warga Tebo Selatan A/I Kelurahab Mulyorejo Sukun.

“Petugas juga mengamankan 3 buah petasan berukuran besar dan satu 1 pak petasan berukuran kecil,” ungkap Kompol Wiwin.

Di kesempatan lain, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto menjelaskan bahwa ke empat remaja tersebut sudah diberikan pembinaan, pemanggilan orang tuanya dan sudah dikembalikan.

Apalagi pihak orangtuanya sudah bersedia sanggup untuk melakukan pembinaan pada anaknya agar tak bermain petasan lagi.

“Ya namanya anak-anak, tujuan menyalakan petasan karena iseng. Intinya tadi malam kami lakukan pembinaan, kami melakukan itu untuk antisipasi pelemparan petasan di tempat kerumunan. Kalau gak ada efek jera kan susah,” imbuhnya.

Dengan diamakannya mereka yang bertujuan untuk dilakukan pembinaan agar tidak terulang kembali dan tidak diikuti anak-anak yang lainnya.

Sesuai saran dari Kapolresta Malang, agar paska atau saat solat malam tidak bermain petasan.

‘”Kemarin kan sudah disarankan jangan sampai ada perayaan yang berlebihan, jangan lah menyalakan petasan di kerumunan warga. Itu arahan beliau,” bebernya .

Yudis juga menegaskan bahwa penjualan maupun penggunaan petasan atau mercon, adalah perbuatan melanggar hukum. Di mana dasar hukumnya adalah Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. 

Dikarenakan, petasan memiliki daya ledak cukup tinggi dan sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. 

“Sesuai dengan perintah bapak Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dan sudah kami sampaikan ke jajaran anggota. Apabila kami mendapati adanya kejadian serupa, tentu pelakunya segera kami amankan,” pungkasnya. (Mt)

Baca Juga ..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

Populer

Berita Lainya
Related

Bawaslu Kota Malang Panggil dan Periksa Para Saksi Dugaan Pelanggaran Kampanye

Sudutkota.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang telah...

Erick Thohir Rayu FIFA dan AFC agar Venue Pertandingan Indonesia Vs Bahrain Tetap di GBK

Sudutkota.id- Erick Thohir, Ketua Umum PSSI, meminta Federasi Sepak...

Geger, Warga Meninggal Secara Mendadak di Depan Toko Kain

Sudutkota.id- Seorang pria meninggal secara mendadak di sekitar Jalan...

Pengadilan Kriminal Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Pejabat Hamas

Sudutkota.id- Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan...