Sudutkota.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penolakan gugatan terkait syarat Test of English as Foreign Language (TOEFL) untuk tes CPNS dan pencari kerja di perusahaan swasta di Indonesia bukanlah tindakan diskriminasi. Menurut MK, syarat TOEFL bukanlah bentuk diskriminasi melainkan upaya untuk pengembangan diri.
“Pemohon ditolak seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara 159/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/1).
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa syarat khusus dalam pencarian pekerjaan tidak dapat dianggap sebagai tindakan diskriminatif. Guntur menilai syarat khusus tersebut diperlukan untuk meningkatkan kualifikasi tenaga kerja.
“Oleh karena itu, penyelenggaraan syarat khusus oleh instansi baik pemerintah maupun swasta untuk memberikan kesempatan yang sama dalam pekerjaan, sejalan dengan prinsip-prinsip yang masuk akal, tidak dapat disebut sebagai bentuk diskriminasi,” jelasnya.
MK juga mengacu pada Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan penempatan tenaga kerja sektor swasta dilakukan dengan asas terbuka, bebas, aktif, adil, dan tanpa diskriminasi.
“Oleh karena itu, penentuan persyaratan dalam pengisian kebutuhan kerja baik di sektor swasta maupun publik sudah diatur dengan jikt ada potensi untuk aturan sewenang-wenang dan diskriminatif dalam proses perekrutan tenaga kerja,” ungkapnya.
MK menilai bahwa gugatan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Penetapan syarat penguasaan bahasa asing untuk tenaga kerja dianggap sesuai dengan prinsip minimum degree of maturity and experience.
Sebelumnya, Hanter Oriko Siregar (27) mengajukan gugatan terhadap UU Ketenagakerjaan dan UU ASN ke MK, menuntut agar syarat TOEFL dihapuskan dalam tes CPNS dan perekrutan di perusahaan swasta.
Ia menyebut ada instansi yang menjadikan TOEFL dengan skor minimal 450 sebagai syarat mutlak dan harus dilampirkan saat mendaftar tes CPNS, dan ia mengaku sudah mencoba mengikuti empat kali tes dan skor maksimal yang didapatnya ialah 370.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 159/PUU-XXII/2024 dan menyebut bahwa syarat TOEFL telah menghambat kesempatannya dalam tes CPNS di beberapa instansi pada tahun sebelumnya. (Ama)