Daerah

LIRA Siap melakukan Advokasi Para Pedagang di Santerra De Laponte

125
×

LIRA Siap melakukan Advokasi Para Pedagang di Santerra De Laponte

Share this article
Polemik mengenai rencana DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) kabupaten Malang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar segera menyegel tempat wisata Florawisata Santerra de Laponte yang berada di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, rupanya menjadi sorotan banyak pihak, termasuk LIRA (Lumbung Informasi Rakyat).
Plt. Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwied Tuhu Prasetyanto, SH, MH saat berada di lokasi Florawisata Santerra de Laponte.

Sudutkota.id– Polemik mengenai rencana DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) kabupaten Malang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar segera menyegel tempat wisata Florawisata Santerra de Laponte yang berada di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, rupanya menjadi sorotan banyak pihak, termasuk LIRA (Lumbung Informasi Rakyat).

Plt. Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwied Tuhu Prasetyanto, SH, MH, ikut angkat bicara setelah mendengar keluhan para pedagang di halaman depan tempat wisata Santerra De Laponte, Kecamatan Pujon Kabupaten Malang.

Dirinya bahkan menyatakan bakal siap melakukan advokasi kepada para pedagang dan warga sekitar, yang keberatan jika Florawisata itu disegel atau ditutup.

“Bilamana masyarakat sudah merasakan manfaatnya, dan sudah ada itikad baik dari lembaga usaha dalam mengurus perijinan, seharusnya pemerintah mempermudah perijinan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  TPST di Klampok Singosari Terbakar Hebat, 150 Ekor Ayam Mati Terpanggang

“Saya kira kalau sudah berhubungan dengan hajat hidup, masyarakat pasti akan melakukan perlawanan kalau sampai diganggu upaya untuk mendapatkan hajat hidupnya, disinilah letaknya tanggungjawab Pemerintah dalam konteks legeslatif maupun eksekutif untuk bisa lebih bijaksana kembali menyikapi segala problematika ini,” lanjutnya.

Wiwid berharap walaupun rencana penyegelan itu dilaksanakan sebagai upaya untuk penegakan hukum, tetapi kalau hasilnya tetap merugikan masyarakat maka hal itu layak untuk dikaji kembali.

Dalam pandangannya, hukum itu memiliki 2 dimensi, yakni dimensi kepastian dan dimensi kemanfaatan. Kepastian saja tidak cukup bagai masyarakat kalau hal itu tidak memberikan manfaat dalam konteks keadilan.

Baca Juga :  Sinergi Warga dan Aparat Diperkuat, Kecamatan Sukun Malang Galakkan Ketertiban dan Pembangunan

“Memang secara prinsip,warga negara harus mematuhi aturan-aturan hukum, dan kalau ternyata ijinnya itu belum selesai,harus dilihat lagi, apakah ada niat apa enggak untuk ngurus ijinnya kembali. Justru ini yang harus dikaji apakah mekanisme pengurusan ijinnya ini sulit,“ jelasnya kepada media.

Di akhir wawancara, LIRA juga mempertanyakan wacana desakan penyegelan itu apakah benar-benar dari DPRD Kabupaten Malang hingga peran DPRD untuk masyarakat sekitar.

“Jika wacana penyegelan itu terbukti berasal dari desakan DPRD Kabupaten Malang, hal itu layak dipertanyakan eksistensi mereka sebagai wakil rakyat. Ini mewakili rakyat yang mana? Apakah sudah berkonsultasi dengan rakyat yang diwakilinya,” pungkasnya. (hid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *