Sudutkota.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Malang dalam menangani dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan sejumlah kepala sekolah. Hal itu disampaikan Plt. Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwied Tuhu Prasetyanto, SH, MH, usai menghadiri undangan Inspektur Kabupaten Malang, pada Rabu (21/5/2025).
Dalam pertemuan tersebut, kata Wiwied, Inspektorat mengklaim telah memeriksa 15 kepala sekolah pada tahap awal, kemudian dilanjutkan ke 42 kepala sekolah lainnya, serta bendahara sekolah, pengurus MKKS, dan pihak Dinas Pendidikan. Namun, hasilnya dinilai nihil.
“Tidak ada satu pun dari mereka yang mengakui adanya pemotongan dana BOS. Ini menunjukkan adanya tekanan kuat atau ketakutan untuk mengungkapkan fakta. Kami melihat adanya budaya diam yang berbahaya,” tegas Wiwied.
Ia juga menyoroti temuan bahwa instruksi terkait dana BOS kerap disampaikan melalui MKKS, bukan melalui Dinas Pendidikan sebagaimana mestinya. Inspektorat sendiri mengakui praktik ini menyalahi prosedur dan telah memberi peringatan.
LIRA menilai bahwa proses pemeriksaan Inspektorat tidak berjalan tajam. Wiwied menduga, pemeriksaan tersebut terhambat oleh solidaritas profesi dan mentalitas yang tidak mendukung semangat antikorupsi.
“Kami mencurigai adanya loyalitas sesama profesi yang membuat fakta enggan dibuka. Beberapa kepala sekolah sebenarnya mau berbicara, tapi tidak ingin identitasnya diketahui. Karena itu, kami tidak menyerahkan data informan kami ke Inspektorat. Tugas Inspektorat sifatnya administratif, bukan penyelidikan hukum,” jelasnya.
Wiwied menambahkan, LIRA telah mengantongi sejumlah bukti kuat, termasuk rekaman pengakuan kepala sekolah dan data aliran dana yang diduga dipotong untuk pihak tertentu. Sebagian bukti telah disampaikan langsung kepada Bupati Malang.
“Kami mendesak agar Inspektorat bekerja lebih tegas dan mampu menghasilkan alat bukti resmi sebagai dasar pemberian sanksi administratif. Jika tidak, ini hanya akan menjadi preseden buruk,” ujarnya.
Selain itu, Wiwied juga menyayangkan sikap Inspektur Kabupaten Malang, Nurcahyo, yang dianggap tidak bertanggung jawab karena tidak menghadiri pertemuan resmi yang diadakan atas undangannya sendiri.
“Kami hadir karena memang diundang oleh Inspektur. Namun, saat tiba, justru yang bersangkutan tidak hadir. Hanya Pak Didit dan dua staf yang menemui kami. Ini mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab dan tidak menghargai LIRA sebagai mitra masyarakat dalam pengawasan publik,” ujar Wiwied.
Terakhir, Wiwied menyatakan dengan tegas, LIRA berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini. Jika penyelesaian administratif terbukti tidak efektif, mereka siap membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Jika upaya administratif cukup dan tuntas, tentu akan kami apresiasi. Namun, jika praktik ini terus dibiarkan dan ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan, kami siap mengajukan permohonan perlindungan saksi ke LPSK dan membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum,” pungkas Wiwied. (muh)