Sudutkota.id- Lima pengeroyok salah satu pelajar SMPN 2 berinisial RKA (14) di Kota Batu ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Batu.
Para siswa yang berhadapan dengan hukum itu merupakan teman sekolah dan teman bermain korban. Mereka diantaranya adalah berinisial AS (13), MI (13), KA (13), MA (13) yang merupakan warga Kota Batu, dan KB (13) merupakan warga Kabupaten Malang.
Kapolres Batu AKBP Oscar Syamsudin mengungkapkan para tersangka ini memiliki peran masing-masing saat mengeroyok korban pada Rabu (29/5).
“Jadi, kronologisnya awalnya korban dijemput oleh KA di rumahnya dengan dibonceng menggunakan sepeda motor dan membawa korban ke rumah pelaku MA. Sesampai di rumah MA, selanjutnya korban diajak ke sebuah tempat di Jalan Cempaka Pesanggrahan Kota Batu. Kemudian di sana sudah ada pelaku MI, KB dan AS,” terangnya saat menggelar konferensi pers di halaman depan Polres Batu, Sabtu (01/05/2024).
Masih kata Oscar, setelah di lokasi kejadian, MA mengajak korban berkelahi, namun korban menolak. Meski menolak korban dipukul dengan tangan kosong mengenai kepala korban sebelah kiri.
“Selain memukul bagian kepala korban, MA juga menendang wajah dan punggung korban. Kemudian sempat diseret, serta dipukul secara bergantian. Setelah itu, KA dan AS mengantarkan pulang. Namun korban tidak diantar ke rumahnya, hanya sampai di SPBU Lahor, Kota Batu, lalu ditinggal,” bebernya.
Pasca kejadian pengeroyokan itu, lanjut Oscar, pada Jumat pagi tanggal 31 Mei 2024 korban mengeluh sakit pada bagian kepala belakang dan mual kepada orang tuanya.
“Kemudian pukul 07.00 WIB oleh orang tua korban dibawa ke rumah sakit Hasta Brata Kota Batu dan pada pukul 10.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.
Lebih jauh Oskar menyampaikan, untuk mengetahui kepastian penyebab korban meninggal maka dilakukan autopsi jenasah korban.
“Korban diketahui meninggal akibat retak di batok kepala bagian kiri, sehingga menyebabkan terjadinya pendarahan dan penggumpalan darah pada otak,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat tindak pidana dengan pasal melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C undang-undang Republik Indonesia tahun nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang .
“Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Mt/Dn)