Daerah

Libatkan Lintas OPD, Pemkab Jember Tertibkan Bangunan Liar di Atas Saluran Irigasi

42
×

Libatkan Lintas OPD, Pemkab Jember Tertibkan Bangunan Liar di Atas Saluran Irigasi

Share this article
Tim gabungan saat melakukan pembongkaran bangunan di atas saluran irigasi. (Foto: Sudutkota.id/WNP)

Sudutkota.id — Pasca Bupati Jember Muhammad Fawait membentuk Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, banyak hal telah dilakukan. Termasuk melakukan penertiban dan penanganan berbagai persoalan di tengah masyarakat. Selain melakukan penertiban kabel tanpa izin di sekitar perkotaan juga melakukan pengecekan penyebab banjir di beberapa tempat. Penertiban juga terus dilakukan agar wajah Jamber semakin baik.

Kali ini, Pemkab Jember melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama tim lintas sektor melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas saluran irigasi Patrang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, pada Kamis (9/4/2026).

Penertiban ini melibatkan berbagai unsur, di antaranya DPUPR Jember, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan Kaliwates, Kelurahan Kepatihan, Koramil Kaliwates, Dinas Perhubungan (Dishub), Polres Jember bersama Polsek Kaliwates, RT dan RW setempat, Korsda Wilayah Patrang, serta pihak terkait lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pembongkaran bangunan yang diketahui berdiri tepat di atas saluran irigasi. Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, kondisi bangunan tersebut sudah rusak berat dan berpotensi menutup aliran air di bawahnya. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat menyebabkan tersumbatnya saluran dan memicu terjadinya genangan hingga banjir di wilayah sekitar.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga fungsi saluran irigasi agar tetap optimal. Selain itu, penertiban juga mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, yang secara tegas melarang pendirian bangunan di atas saluran irigasi karena dapat mengganggu fungsi dan pemeliharaan jaringan.

Lurah Kepatihan, Awan Sugiarto, S.Sos., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menindak bangunan liar yang melanggar aturan. Hal ini juga sesuai arahan dari Bupati Jember Muhammad Fawait.

“Kami melaksanakan eksekusi bangunan liar yang berada di atas saluran irigasi dan bantaran sungai yang masuk wilayah Korsda Patrang. Untuk itu, pemerintah mengambil tindakan tegas dalam pembersihan saluran air, khususnya terhadap bangunan yang melanggar,” ujarnya.

Ia menambahkan, penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran untuk tidak mendirikan bangunan di atas saluran irigasi.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Jember berharap permasalahan banjir dan genangan, khususnya di wilayah perkotaan, dapat diminimalisasi. Masyarakat juga diimbau untuk turut menjaga kebersihan lingkungan serta tidak membuang sampah sembarangan agar fungsi saluran tetap terjaga dengan baik.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *